Muhammad Yunus
Senin, 20 April 2026 | 13:59 WIB
Ilustrasi: Nirina Zubir peroleh kembali 4 sertifikat tanah (Instagram/@nirinazubir_)
Baca 10 detik
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memberikan hak mendirikan bangunan di atas lahan bukan milik dengan masa berlaku 30 tahun.
  • Pemilik dapat mengecek masa aktif SHGB secara mudah melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku milik Badan Pertanahan Nasional.
  • Proses perpanjangan SHGB dilakukan dengan melengkapi persyaratan dokumen dan mengajukannya ke Kantor Pertanahan setempat selama 18 hari kerja.

- Sertifikat HGB asli

- Fotocopy KTP dan KK pemohon

- Fotocopy KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya

- Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum

- Bukti pelunasan PBB tahun berjalan

- Surat pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai secara fisik

- Surat kuasa (jika permohonan diajukan melalui kuasa)

- Izin untuk pemindahan hak dapat diberikan jika dalam sertifikat atau keputusannya terdapat keterangan yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya bisa dipindahtangankan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang.

- Surat keterangan identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

Baca Juga: Lebih Murah dari Sertifikat HGB, Apa itu Sertifikat SHP?

2. Pengajuan Permohonan

Dokumen permohonan perpanjang HGB dapat diajukan secara langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN RI) setempat atau melalui loket pelayanan online yang disediakan oleh BPN. Penyelesaian pengajuan ini akan dilakukan selama 18 hari kerja.

3. Pemeriksaan Berkas

Petugas loket akan melakukan pemeriksaan berkas permohonan. Jika berkas lengkap dan sesuai, pemohon akan menerima tanda terima permohonan.

4. Proses Pembayaran

Usai petugas loket pelayanan menerima dan memeriksa dokumen permohonan perpanjangan HGB, anda bisa melakukan pembayaran di loket untuk membayar biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran HGB.

Load More