- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memberikan hak mendirikan bangunan di atas lahan bukan milik dengan masa berlaku 30 tahun.
- Pemilik dapat mengecek masa aktif SHGB secara mudah melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku milik Badan Pertanahan Nasional.
- Proses perpanjangan SHGB dilakukan dengan melengkapi persyaratan dokumen dan mengajukannya ke Kantor Pertanahan setempat selama 18 hari kerja.
- Sertifikat HGB asli
- Fotocopy KTP dan KK pemohon
- Fotocopy KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya
- Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum
- Bukti pelunasan PBB tahun berjalan
- Surat pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai secara fisik
- Surat kuasa (jika permohonan diajukan melalui kuasa)
- Izin untuk pemindahan hak dapat diberikan jika dalam sertifikat atau keputusannya terdapat keterangan yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya bisa dipindahtangankan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang.
- Surat keterangan identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Baca Juga: Lebih Murah dari Sertifikat HGB, Apa itu Sertifikat SHP?
2. Pengajuan Permohonan
Dokumen permohonan perpanjang HGB dapat diajukan secara langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN RI) setempat atau melalui loket pelayanan online yang disediakan oleh BPN. Penyelesaian pengajuan ini akan dilakukan selama 18 hari kerja.
3. Pemeriksaan Berkas
Petugas loket akan melakukan pemeriksaan berkas permohonan. Jika berkas lengkap dan sesuai, pemohon akan menerima tanda terima permohonan.
4. Proses Pembayaran
Usai petugas loket pelayanan menerima dan memeriksa dokumen permohonan perpanjangan HGB, anda bisa melakukan pembayaran di loket untuk membayar biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran HGB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri