- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memberikan hak mendirikan bangunan di atas lahan bukan milik dengan masa berlaku 30 tahun.
- Pemilik dapat mengecek masa aktif SHGB secara mudah melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku milik Badan Pertanahan Nasional.
- Proses perpanjangan SHGB dilakukan dengan melengkapi persyaratan dokumen dan mengajukannya ke Kantor Pertanahan setempat selama 18 hari kerja.
- Sertifikat HGB asli
- Fotocopy KTP dan KK pemohon
- Fotocopy KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya
- Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hukum
- Bukti pelunasan PBB tahun berjalan
- Surat pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai secara fisik
- Surat kuasa (jika permohonan diajukan melalui kuasa)
- Izin untuk pemindahan hak dapat diberikan jika dalam sertifikat atau keputusannya terdapat keterangan yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya bisa dipindahtangankan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang.
- Surat keterangan identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Baca Juga: Lebih Murah dari Sertifikat HGB, Apa itu Sertifikat SHP?
2. Pengajuan Permohonan
Dokumen permohonan perpanjang HGB dapat diajukan secara langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN RI) setempat atau melalui loket pelayanan online yang disediakan oleh BPN. Penyelesaian pengajuan ini akan dilakukan selama 18 hari kerja.
3. Pemeriksaan Berkas
Petugas loket akan melakukan pemeriksaan berkas permohonan. Jika berkas lengkap dan sesuai, pemohon akan menerima tanda terima permohonan.
4. Proses Pembayaran
Usai petugas loket pelayanan menerima dan memeriksa dokumen permohonan perpanjangan HGB, anda bisa melakukan pembayaran di loket untuk membayar biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran HGB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP
-
Kunci Jawaban Soal UTBK SNBT: Pemahaman Bacaan dan Menulis
-
Lebih Murah dari Sertifikat HGB, Apa itu Sertifikat SHP?
-
BRI Genjot Layanan Kartu Kredit Premium Lewat Promo Cashback dan Reward Transaksi Global
-
7 Perlengkapan Badminton Terbaik dari Victor