- Sertifikat tanah dari BPN adalah bukti kepemilikan aset properti yang keasliannya harus dipastikan karena maraknya pemalsuan.
- Pengecekan keaslian dapat dilakukan langsung di kantor BPN, melalui aplikasi Sentuh Tanahku, atau dengan pemeriksaan fisik dokumen.
- Verifikasi mencakup kesesuaian data pemilik, status hukum tanah, serta kejelasan nomor seri dan kualitas cetakan sertifikat.
SuaraBali.id - Memiliki sertifikat tanah merupakan langkah penting dalam mengamankan aset properti. Dokumen ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas lahan.
Karena menjadi dokumen yang sangat penting, bagi anda pemilik Sertifikat haruslah jeli dalam memastikan keaslian sertifikat anda.
Terlebih, dizaman seperti sekarang ini marak sekali adanya dokumen palsu terkait dokumen-dokumen penting seperti Sertifikat Tanah.
Meski sudah memiliki Sertifikat Tanah dan mengurunya sedemikian rupa, jika dokumen yang ditangan anda adalah dokumen palsu, maka tidak akan berarti apa – apa.
Berikut cara cek keaslian Sertifikat Tanah:
1. Cek langsung ke Badan Pertanahan Nasional
Untuk mengetahui sertifikat tanah anda asli atau palsu, alangkah baiknya lakukan pengecekan langsung di Badan Pertanahan Nasional.
Anda bisa mendatangi kantor BPN sesuai Lokasi tanah. Jangan lupa untuk membawa sertifikat asli dan fotocopy.
Kemudian ajukan permohonan pengecekan sertifikat, dan petugas akan mencocokkan data dengan buku tanah di sistem resmi.
Baca Juga: Ini Rincian Biaya Lengkap Mengurus Sertifikat Hak Milik yang Sering Bikin Penasaran
2. Periksa Fisik
Sebelum akhirnya memutuskan untuk mengecek ke Kantor BPN, anda juga bisa terlebih dahulu memeriksa fisik sertifikat.
Untuk sertifikat asli biasanya memiliki kertas khusus dengan tekstur tertentu. Selain itu, logo dan lambang resmi pemerintah juga tercantum dengan jelas, tidak ada tanda penghapusan atau perubahan data dan nomor seri yang jelas.
3. Cek Secara Online
Pengecekan keaslian sertifikat juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi milik Badan Pertanahan Nasional, yakni Sentuh Tanahku. Berikut cara penggunaannya:
1) Unduh aplikasi di Play Store maupun App Store
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Kasus Rudapaksa di Gili Trawangan: Kejaksaan Tahan WN Korea Selatan
-
WNA Asal Portugal Bawa 50 Amunisi di Bandara Ngurah Rai
-
Modus Ajak Menikah, WNA di Lombok Paksa Korban Masuk Fantasi Seksual Menyimpang
-
Praktik Curang di Program Makan Bergizi Gratis, Lalu Iqbal: Tobat atau Saya Tangkap!
-
Lombok Tengah Dukung Penutupan Sementara MBG Saat Libur Sekolah