- Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti hukum terkuat penguasaan tanah menurut UUPA No. 5 Tahun 1960.
- Biaya mengurus SHM meliputi pendaftaran Rp 50.000 dan tarif pengukuran berbeda tergantung luas tanah.
- Besaran BPHTB maksimal lima persen dari NPOPTKP, menjadikan total biaya bervariasi per tanah.
SuaraBali.id - Sertifikat Hak Milik atau SHM bukan hanya selembar dokumen, namun juga bukti hukum yang paling kuat atas penguasaan tanah yang diakui oleh negara.
Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, Pasal 20 SHM didefinisikan sebagai hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Meski termasuk dokumen penting, pada kenyataannya masih banyak orang yang belum memiliki SHM dengan berbagai alasan.
Salah satunya karena biaya yang dianggap terlalu mahal dan tidak ramah di kantong. Lantas, berapa sebenarnya biaya untuk mengurus SHM?
Dalam mengurus SHM, anda dibebankan biaya untuk pendaftaran, layanan pengukuran tanah, biaya layanan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Biaya layanan pengukuran sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN.
Berikut biaya Pengurusan SHM:
1. Biaya Pendaftaran
Saat anda sudah menyerahkan formulir yang sudah diisi bersama dengan dokumen pelengkapnya, anda akan mendapat Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS).
Baca Juga: 4 Bencana Mengintai Jika Properti Anda Belum Bersertifikat SHM
Selanjutnya, akan diarahkan untuk membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000.
2. Biaya Layanan Pengukuran Tanah
Dalam Pasal 4 UU No. 13 Tahun 2010, biaya Layanan Pengukuran yang dikenakan berbeda-beda tergantung luas tanahnya. Berikut rinciannya:
1) Luas Tanah ≤ 10 hektar : Tu = (L500 x HSBKu) + Rp 100.000)
2) Luas Tanah 10 hektar ≤ 1.000 hektar : Tu = (L4000 x HSBKu) + Rp 14.000.000)
3) Luas Tanah di atas ≥ 1.000 hektar : Tu = (L10.000 x HSBKu) + Rp 134.000.000)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!