- Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti hukum terkuat penguasaan tanah menurut UUPA No. 5 Tahun 1960.
- Biaya mengurus SHM meliputi pendaftaran Rp 50.000 dan tarif pengukuran berbeda tergantung luas tanah.
- Besaran BPHTB maksimal lima persen dari NPOPTKP, menjadikan total biaya bervariasi per tanah.
SuaraBali.id - Sertifikat Hak Milik atau SHM bukan hanya selembar dokumen, namun juga bukti hukum yang paling kuat atas penguasaan tanah yang diakui oleh negara.
Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, Pasal 20 SHM didefinisikan sebagai hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Meski termasuk dokumen penting, pada kenyataannya masih banyak orang yang belum memiliki SHM dengan berbagai alasan.
Salah satunya karena biaya yang dianggap terlalu mahal dan tidak ramah di kantong. Lantas, berapa sebenarnya biaya untuk mengurus SHM?
Dalam mengurus SHM, anda dibebankan biaya untuk pendaftaran, layanan pengukuran tanah, biaya layanan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Biaya layanan pengukuran sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN.
Berikut biaya Pengurusan SHM:
1. Biaya Pendaftaran
Saat anda sudah menyerahkan formulir yang sudah diisi bersama dengan dokumen pelengkapnya, anda akan mendapat Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS).
Baca Juga: 4 Bencana Mengintai Jika Properti Anda Belum Bersertifikat SHM
Selanjutnya, akan diarahkan untuk membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000.
2. Biaya Layanan Pengukuran Tanah
Dalam Pasal 4 UU No. 13 Tahun 2010, biaya Layanan Pengukuran yang dikenakan berbeda-beda tergantung luas tanahnya. Berikut rinciannya:
1) Luas Tanah ≤ 10 hektar : Tu = (L500 x HSBKu) + Rp 100.000)
2) Luas Tanah 10 hektar ≤ 1.000 hektar : Tu = (L4000 x HSBKu) + Rp 14.000.000)
3) Luas Tanah di atas ≥ 1.000 hektar : Tu = (L10.000 x HSBKu) + Rp 134.000.000)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah
-
Penampakan Kebakaran Bukit Savana Propok Kawasan Gunung Rinjani