Muhammad Yunus
Senin, 20 April 2026 | 13:59 WIB
Ilustrasi: Nirina Zubir peroleh kembali 4 sertifikat tanah (Instagram/@nirinazubir_)
Baca 10 detik
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memberikan hak mendirikan bangunan di atas lahan bukan milik dengan masa berlaku 30 tahun.
  • Pemilik dapat mengecek masa aktif SHGB secara mudah melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku milik Badan Pertanahan Nasional.
  • Proses perpanjangan SHGB dilakukan dengan melengkapi persyaratan dokumen dan mengajukannya ke Kantor Pertanahan setempat selama 18 hari kerja.

SuaraBali.id - Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan hak atas tanah yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Peraturan HGB terbaru dalam UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 35 dijelaskan bahwa masa berlaku HGB menurut RUU pertanahan adalah selama 30 tahun.

Sisa waktu dan tanggal habisnya masa aktif HGB seringkali susah untuk diingat. Namun tanggal masa aktif HGB ini bisa dilihat melalui aplikasi.

Anda dapat mendownload aplikasi resmi dari BPN ‘Sentuh Tanahku’ yang tersedia di Play Store maupun App Store.

Setelah mendapatkan aplikasinya, anda dapat mencari menu ‘Info Sertifikat’ yang menyimpan daftar data sertifikat fisik di Indonesia.

Dari menu tersebut, anda dapat mengetahui informasi kepemilikan sertifikat dan mengetahui masa aktif HGB anda.

Pada Pasal 40 tertulis bahwa HGB di atas tanah Negara dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak apabila memenuhi syarat:

- Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak

- Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak

Baca Juga: Lebih Murah dari Sertifikat HGB, Apa itu Sertifikat SHP?

- Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak

- Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang

- Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum

Berikut langkah – langkah perpanjang masa aktif HGB:

1. Persiapan Dokumen

- Mengisi formulir permohonan perpanjangan SHGB dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya

Load More