- Badan Pertanahan Nasional menerbitkan sertifikat HGB sebagai bukti hak mendirikan bangunan di atas tanah milik pihak lain.
- Pemegang sertifikat HGB tidak memiliki hak atas kepemilikan lahan meski bangunan tetap menjadi aset resmi mereka.
- Keuntungan HGB meliputi biaya terjangkau, proses pengurusan cepat, fleksibilitas penggunaan, serta dapat diperpanjang setelah masa berlaku berakhir.
SuaraBali.id - Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kurang dilirik banyak orang, karena bangunan tersebut didirikan ditanah yang bukan miliknya sendiri.
HGB merupakan hak atas tanah yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri. Biasanya untuk jangka waktu tertentu.
Pemegang HGB akan menerima sertifikat HGB sebagai bukti resmi kepemilikan.
Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta mencantumkan informasi mengenai tanah, bangunan dan pemegang hak.
Dalam aturan tersebut tertulis jelas bahwa bangunan yang dimiliki dengan sertifikat HGB itu tidak bisa mengklaim kepemilikan atas lahan atau tanah.
Meski demikian, HGB menawarkan berbagai macam keuntungan, terutama dalam hal biaya yang lebih rendah serta fleksibilitas penggunaan tanah.
Berikut keuntungan memiliki HGB:
1. Murah
Jika dibandingkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), biaya memiliki sertifikat HGB lebih rendah.
Baca Juga: Awas Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya!
Hal ini membuat HGB menjadi pilihan menarik bagi mereka yang ingin memiliki properti dengan modal terbatas.
2. Mudah
Prosedur pengurusan sertifikat HGB terbilang cukup mudah. Pemerintah sering memberikan HGB untuk tujuan pengembangan bisnis.
Sehingga memudahkan perusahaan dalam mendirikan bangunan dan menjalankan operasi bisnisnya.
3. Fleksibilitas
HGB memberikan fleksibilitas dalam penggunaan tanah untuk berbagai keperluan, baik perumahan, komersial, maupun industri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!