- Badan Pertanahan Nasional menerbitkan sertifikat HGB sebagai bukti hak mendirikan bangunan di atas tanah milik pihak lain.
- Pemegang sertifikat HGB tidak memiliki hak atas kepemilikan lahan meski bangunan tetap menjadi aset resmi mereka.
- Keuntungan HGB meliputi biaya terjangkau, proses pengurusan cepat, fleksibilitas penggunaan, serta dapat diperpanjang setelah masa berlaku berakhir.
SuaraBali.id - Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kurang dilirik banyak orang, karena bangunan tersebut didirikan ditanah yang bukan miliknya sendiri.
HGB merupakan hak atas tanah yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri. Biasanya untuk jangka waktu tertentu.
Pemegang HGB akan menerima sertifikat HGB sebagai bukti resmi kepemilikan.
Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta mencantumkan informasi mengenai tanah, bangunan dan pemegang hak.
Dalam aturan tersebut tertulis jelas bahwa bangunan yang dimiliki dengan sertifikat HGB itu tidak bisa mengklaim kepemilikan atas lahan atau tanah.
Meski demikian, HGB menawarkan berbagai macam keuntungan, terutama dalam hal biaya yang lebih rendah serta fleksibilitas penggunaan tanah.
Berikut keuntungan memiliki HGB:
1. Murah
Jika dibandingkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), biaya memiliki sertifikat HGB lebih rendah.
Baca Juga: Awas Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya!
Hal ini membuat HGB menjadi pilihan menarik bagi mereka yang ingin memiliki properti dengan modal terbatas.
2. Mudah
Prosedur pengurusan sertifikat HGB terbilang cukup mudah. Pemerintah sering memberikan HGB untuk tujuan pengembangan bisnis.
Sehingga memudahkan perusahaan dalam mendirikan bangunan dan menjalankan operasi bisnisnya.
3. Fleksibilitas
HGB memberikan fleksibilitas dalam penggunaan tanah untuk berbagai keperluan, baik perumahan, komersial, maupun industri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Lompat Dari Jendela, Bule di Bali Bawa Kabur iPhone dan MacBook Senilai Rp58 Juta
-
Kopdes Mulai Berjalan, Pemerintah Resmi Moratorium Izin Alfamart dan Indomaret
-
Kunci Jawaban Soal SNBT: Literasi Bahasa Inggris 2
-
Tata Tertib UTBK SNBT 2026 Wajib Dipatuhi agar Ujian Lancar
-
Gagal Masuk PTN? Jangan Sedih! Ini 6 Bidang Jurusan di PTS yang Jamin Masa Depan Cerah