Muhammad Yunus
Jum'at, 17 April 2026 | 15:39 WIB
Ilustrasi rumah dan tren properti regional [Suara.com/Linktown Property]
Baca 10 detik
  • Badan Pertanahan Nasional menerbitkan sertifikat HGB sebagai bukti hak mendirikan bangunan di atas tanah milik pihak lain.
  • Pemegang sertifikat HGB tidak memiliki hak atas kepemilikan lahan meski bangunan tetap menjadi aset resmi mereka.
  • Keuntungan HGB meliputi biaya terjangkau, proses pengurusan cepat, fleksibilitas penggunaan, serta dapat diperpanjang setelah masa berlaku berakhir.

4. Cepat

Proses pengurusan HGB terbilang mudah dan cepat jika dibandingkan dengan pengurusan SHM.

Hal ini menjadikan HGB sebagai pilihan yang praktis bagi banyak orang, terutama bagi perusahaan yang membutuhkan hak atas tanah dalam waktu singkat.

5. Dapat Diperpanjang

HGB dapat diperpanjang setelah jangka waktu tertentu (biasanya 30 tahun) berakhir.

Pemegang HGB dapat mengajukan perpanjangan hak guna bangunan ke BPN untuk mendapatkan jangka waktu tambahan.

Itulah beberapa keunggulan memiliki HGB. Namun, apabila anda ingin memiliki hak penuh atas tanah, maka sebaiknya harus mengubah HGB menjadi SHM, yang merupakan jenis hak atas tanah yang paling kuat dan penuh di Indonesia.

Kontributor : Kanita

Baca Juga: Awas Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya!

Load More