- Badan Pertanahan Nasional menerbitkan sertifikat HGB sebagai bukti hak mendirikan bangunan di atas tanah milik pihak lain.
- Pemegang sertifikat HGB tidak memiliki hak atas kepemilikan lahan meski bangunan tetap menjadi aset resmi mereka.
- Keuntungan HGB meliputi biaya terjangkau, proses pengurusan cepat, fleksibilitas penggunaan, serta dapat diperpanjang setelah masa berlaku berakhir.
4. Cepat
Proses pengurusan HGB terbilang mudah dan cepat jika dibandingkan dengan pengurusan SHM.
Hal ini menjadikan HGB sebagai pilihan yang praktis bagi banyak orang, terutama bagi perusahaan yang membutuhkan hak atas tanah dalam waktu singkat.
5. Dapat Diperpanjang
HGB dapat diperpanjang setelah jangka waktu tertentu (biasanya 30 tahun) berakhir.
Pemegang HGB dapat mengajukan perpanjangan hak guna bangunan ke BPN untuk mendapatkan jangka waktu tambahan.
Itulah beberapa keunggulan memiliki HGB. Namun, apabila anda ingin memiliki hak penuh atas tanah, maka sebaiknya harus mengubah HGB menjadi SHM, yang merupakan jenis hak atas tanah yang paling kuat dan penuh di Indonesia.
Kontributor : Kanita
Baca Juga: Awas Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya!
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri