- Badan Pertanahan Nasional menerbitkan sertifikat HGB sebagai bukti hak mendirikan bangunan di atas tanah milik pihak lain.
- Pemegang sertifikat HGB tidak memiliki hak atas kepemilikan lahan meski bangunan tetap menjadi aset resmi mereka.
- Keuntungan HGB meliputi biaya terjangkau, proses pengurusan cepat, fleksibilitas penggunaan, serta dapat diperpanjang setelah masa berlaku berakhir.
SuaraBali.id - Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kurang dilirik banyak orang, karena bangunan tersebut didirikan ditanah yang bukan miliknya sendiri.
HGB merupakan hak atas tanah yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri. Biasanya untuk jangka waktu tertentu.
Pemegang HGB akan menerima sertifikat HGB sebagai bukti resmi kepemilikan.
Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta mencantumkan informasi mengenai tanah, bangunan dan pemegang hak.
Dalam aturan tersebut tertulis jelas bahwa bangunan yang dimiliki dengan sertifikat HGB itu tidak bisa mengklaim kepemilikan atas lahan atau tanah.
Meski demikian, HGB menawarkan berbagai macam keuntungan, terutama dalam hal biaya yang lebih rendah serta fleksibilitas penggunaan tanah.
Berikut keuntungan memiliki HGB:
1. Murah
Jika dibandingkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), biaya memiliki sertifikat HGB lebih rendah.
Baca Juga: Awas Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya!
Hal ini membuat HGB menjadi pilihan menarik bagi mereka yang ingin memiliki properti dengan modal terbatas.
2. Mudah
Prosedur pengurusan sertifikat HGB terbilang cukup mudah. Pemerintah sering memberikan HGB untuk tujuan pengembangan bisnis.
Sehingga memudahkan perusahaan dalam mendirikan bangunan dan menjalankan operasi bisnisnya.
3. Fleksibilitas
HGB memberikan fleksibilitas dalam penggunaan tanah untuk berbagai keperluan, baik perumahan, komersial, maupun industri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Kolaborasi Keren BRI dan GoPay: Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM dan CRM
-
Tegas! Menteri LH Minta Pembuang Sampah Sembarangan Dihukum Tipiring
-
Kunci Jawaban Soal UTBK SNBT: Pengetahuan Kuantitatif
-
Gugup Saat UTBK SNBT 2026? Lakukan 4 Cara Ampuh Ini Agar Fokus Tetap Terjaga
-
Mau Punya Properti Murah? Kenali Keuntungan HGB yang Sering Disepelekan