- Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah resmi melarang seluruh ASN melakukan siaran langsung di media sosial pribadi selama jam kerja.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas, integritas, dan profesionalitas pegawai dalam memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat luas.
- Larangan tersebut berlandaskan pada regulasi disiplin pegawai untuk mencegah pelanggaran kode etik serta peningkatan kualitas pelayanan kedinasan.
SuaraBali.id - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang aparatur sipil negara (ASN) melakukan live atau siaran langsung di platform media sosial (medsos) di akun pribadinya saat jam kerja, karena dinilai dapat mengganggu pelayanan publik pada masyarakat.
"Gunakan media sosial dengan bijak dan profesional. Fokus bekerja dan melayani masyarakat," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lombok Tengah Lalu Herdan di Lombok Tengah, Jumat (29/5).
Ia mengatakan larangan live di media sosial tersebut berlaku untuk semua ASN di Lombok Tengah, kecuali live dilakukan melalui akun resmi pemerintah atau organisasi perangkat daerah (OPD) untuk kepentingan kedinasan maupun masyarakat.
"Imbauan ini untuk menjaga produktivitas, integritas, dan profesionalitas pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Ia mengatakan kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang menyebutkan pada Pasal 3, setiap PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran SE/16/M.PANRB/10/2021 yang mengatur nilai dasar dan kode perilaku ASN.
Meski regulasi itu menitikberatkan pada masalah netralitas dan radikalisme, penggunaan media sosial yang terbukti mengganggu produktivitas kerja tetap menjadi subjek pengawasan ketat Inspektorat.
"Sesuai Undang-undang nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, bahwa ASN harus kompeten dan loyal, sehingga menggunakan waktu kerja untuk kepentingan personal secara berlebihan melanggar kode etik dan prilaku," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada semua ASN di Lombok Tengah agar menggunakan media sosial secara bijak dan profesional.
Baca Juga: Demi UMKM Lokal, Pemkab Lombok Tengah 'Bersihkan' Alfamart dan Indomaret Melanggar Perda
"Bagi ASN, tindakan live di media sosial saat jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi," katanya.
Ia mengatakan dengan imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan ASN di Lombok Tengah dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan.
"Kebijakan ini diharapkan dapat mewujudkan komitmen bersama meningkatkan SDM di Lombok Tengah," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bali United Datangkan Amunisi Baru Dari Brasil
-
Waspada! Modus Penipuan Lunas Hutang Beredar di Bali
-
Sambut HUT ke-70, Danamon Hadirkan Promo Menarik di Merchant Pilihan Bali
-
Kementerian HAM Kawal Pemulihan Santri Korban Pembakaran di Lombok
-
Dibakar Hidup-Hidup di Ponpes, Ibu Korban Lawan 'Orang Kuat' di NTB