- OJK Bali memperingatkan masyarakat mengenai modus penipuan pelunasan kredit ilegal menggunakan Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara sejak Juli 2026.
- Pelaku menghasut debitur macet untuk tidak membayar utang kepada lembaga jasa keuangan melalui janji pelunasan yang tidak sah.
- OJK berkoordinasi dengan Polda Bali untuk menindak tegas pelaku penipuan serta mengimbau debitur tetap memenuhi kewajiban sesuai perjanjian resmi.
SuaraBali.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali meminta masyarakat di Pulau Dewata untuk mewaspadai penipuan yang menjanjikan pelunasan kredit dengan klaim menggunakan Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN) dan Koperasi Indonesia.
“Penawaran dan ajakan itu belakangan muncul di Bali,” kata Kepala OJK Bali Parjiman di Denpasar, Selasa 14 Juli 2026.
Pihaknya juga menemukan ajakan tidak membayar utang ke bank-bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya.
Adapun modus penawaran pelunasan kredit dilakukan dengan menawarkan janji pelunasan kredit yang menyasar debitur macet di bank bank, perusahaan pembiayaan ataupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya.
Penipuannya, kata dia, dengan menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan hutang (SBKKN) yang dikeluarkan dan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia.
Para debitur macet tersebut dihasut untuk tidak perlu membayar hutang mereka kepada para kreditur.
Kemudian meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum dan meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.
Menurut dia, praktek tersebut merupakan tindakan yang menyesatkan dan tidak dapat ditoleransi, karena pola serupa telah beberapa kali terjadi di sejumlah wilayah lain dan berpotensi merugikan industri jasa keuangan maupun masyarakat.
Kegiatan tersebut, kata dia, tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan.
Baca Juga: Apa Itu Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut? Siap Dibangun di Nusa Penida Bali
Oleh karena itu, regulator lembaga jasa keuangan itu mengajak semua pihak khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun terkait hal tersebut.
Di sisi lain, bagi debitur yang masih memiliki kewajiban kredit kepada industri jasa keuangan diminta agar tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati.
Selanjutnya, ia mengimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum agar terdapat kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Bali selaku anggota Satgas PASTI Bali, sebagai langkah tindak lanjut atas dugaan penggunaan modus SBKKN, termasuk penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku atau penggagas modus itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Waspada! Modus Penipuan Lunas Hutang Beredar di Bali
-
Sambut HUT ke-70, Danamon Hadirkan Promo Menarik di Merchant Pilihan Bali
-
Kementerian HAM Kawal Pemulihan Santri Korban Pembakaran di Lombok
-
Dibakar Hidup-Hidup di Ponpes, Ibu Korban Lawan 'Orang Kuat' di NTB
-
Hari Pajak: BRI Konsisten Perkuat Kontribusi Pajak dan Dividen Bagi Negara