- Surat Keterangan Ahli Waris berfungsi sebagai pernyataan sah hak atas harta peninggalan pewaris guna mengurus deposito dan aset.
- Pengurusan dokumen ini memerlukan persyaratan administrasi seperti surat pengantar RT/RW, KK, KTP, dan akta kematian pewaris.
- Tanda bukti ahli waris dapat berupa surat pernyataan bermeterai, putusan pengadilan, atau Akta Keterangan Hak Mewaris Notaris.
2) Putusan pengadilan
3) Penetapan hakim/ketua pengadilan
4) Surat pernyataan ahli waris yang oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia
5) Akta keterangan hak mewaris dari notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia
6) Surat keterangan waris dari Bali Harta Peninggalan (BHP)
Apa perbedaannya dengan istilah ‘Akta Keterangan Hak Mewaris’?
Dalam hukum waris ada istilah Akta Keterangan Hak Mewaris, yang tentu berbeda dengan Surat Keterangan Ahli Waris.
Pada ketentutan Permen ATR/Kepala BPN 16/2021, Akta Keterangan Hak Mewaris adalah dokumen bukti sebagai ahli waris yang dibuat oleh notaris, diperuntukkan bagi golongan keturunan Tionghoa dan Eropa.
Sedangkan, istilah Surat Keterangan Ahli Waris adalah istilah umum yang digunakan untuk menyebut semua dokumen/surat yang bisa menjadi bukti sebagai ahli waris.
Baca Juga: Dugaan Kriminalisasi Kepala BPN Bali, Polisiti PDIP: Penegakan Hukum Profesional Tanpa Intervensi
Sehingga Akta Keterangan Hak Mewaris adalah salah satu jenis dari Surat Keterangan Ahli Waris.
Begitulah tips Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris. Betapa pentingnya kedudukan surat tersebut.
Pembuktian status sebagai anak pasangan maupun orang tua masih belum cukup untuk membuatnya memiliki hak sepenuhnya atas harta warisan.
Untuk itu, Surat Keterangan Ahli Waris sangat bermanfaat guna menghindari terjadinya Tindakan penyalahgunaan wewenang demi mendapatkan harta waris yang dimiliki oleh pewaris.
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Masih Suka Bakar Sampah? Bahaya Kanker Mengintai di Balik Asapnya
-
Lagi Asyik Olahraga, Pria di Denpasar Dianiaya Bule Prancis Hingga Berdarah
-
Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Cair untuk Pemegang Saham, Ini Tanggal Pentingnya
-
WFH Tiap Jumat di Mataram Resmi Berlaku, Wali Kota: Jangan Ada yang Malas-malasan!
-
Warga Rasakan Getaran, Simak Analisis BMKG Soal Gempa 'Deep Focus' yang Guncang NTB