Muhammad Yunus
Sabtu, 28 Februari 2026 | 11:21 WIB
Surat Keterangan Ahli Waris wajib diurus oleh ahli waris saat pewaris sudah meninggal dunia [SuaraBali.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Surat Keterangan Ahli Waris berfungsi sebagai pernyataan sah hak atas harta peninggalan pewaris guna mengurus deposito dan aset.
  • Pengurusan dokumen ini memerlukan persyaratan administrasi seperti surat pengantar RT/RW, KK, KTP, dan akta kematian pewaris.
  • Tanda bukti ahli waris dapat berupa surat pernyataan bermeterai, putusan pengadilan, atau Akta Keterangan Hak Mewaris Notaris.

2) Putusan pengadilan

3) Penetapan hakim/ketua pengadilan

4) Surat pernyataan ahli waris yang oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia

5) Akta keterangan hak mewaris dari notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia

6) Surat keterangan waris dari Bali Harta Peninggalan (BHP)

Apa perbedaannya dengan istilah ‘Akta Keterangan Hak Mewaris’?

Dalam hukum waris ada istilah Akta Keterangan Hak Mewaris, yang tentu berbeda dengan Surat Keterangan Ahli Waris.

Pada ketentutan Permen ATR/Kepala BPN 16/2021, Akta Keterangan Hak Mewaris adalah dokumen bukti sebagai ahli waris yang dibuat oleh notaris, diperuntukkan bagi golongan keturunan Tionghoa dan Eropa.

Sedangkan, istilah Surat Keterangan Ahli Waris adalah istilah umum yang digunakan untuk menyebut semua dokumen/surat yang bisa menjadi bukti sebagai ahli waris.

Baca Juga: Dugaan Kriminalisasi Kepala BPN Bali, Polisiti PDIP: Penegakan Hukum Profesional Tanpa Intervensi

Sehingga Akta Keterangan Hak Mewaris adalah salah satu jenis dari Surat Keterangan Ahli Waris.

Begitulah tips Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris. Betapa pentingnya kedudukan surat tersebut.

Pembuktian status sebagai anak pasangan maupun orang tua masih belum cukup untuk membuatnya memiliki hak sepenuhnya atas harta warisan.

Untuk itu, Surat Keterangan Ahli Waris sangat bermanfaat guna menghindari terjadinya Tindakan penyalahgunaan wewenang demi mendapatkan harta waris yang dimiliki oleh pewaris.

Kontributor : Kanita

Load More