Muhammad Yunus
Sabtu, 28 Februari 2026 | 11:21 WIB
Surat Keterangan Ahli Waris wajib diurus oleh ahli waris saat pewaris sudah meninggal dunia [SuaraBali.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Surat Keterangan Ahli Waris berfungsi sebagai pernyataan sah hak atas harta peninggalan pewaris guna mengurus deposito dan aset.
  • Pengurusan dokumen ini memerlukan persyaratan administrasi seperti surat pengantar RT/RW, KK, KTP, dan akta kematian pewaris.
  • Tanda bukti ahli waris dapat berupa surat pernyataan bermeterai, putusan pengadilan, atau Akta Keterangan Hak Mewaris Notaris.

SuaraBali.id - Surat Keterangan Ahli Waris wajib diurus oleh ahli waris saat pewaris sudah meninggal dunia.

Mengapa harus diurus? Karena surat keterangan ahli waris tersebut berfungsi sebagai pernyataan sah bahwa seseorang memang memiliki hak atas harta peninggalan.

Surat Keterangan Ahli Waris ini menjadi bukti untuk mengurus uang Tabungan atau deposito di bank, mengubah nama kepemilikan dari harta yang diwariskan, keterangan mengenai pewaris dan hal ahli waris, melindungi harta pewaris hingga menghindari penyalahgunaan wewenang.

Bagaimana cara mengurus Surat Keterangan Ahli Waris?

Mengurus dokumen Surat Keterangan Ahli Waris ini dibutuhkan beberapa persyaratan dalam proses pembuatannya.

Ada berkas – berkas yang harus disiapkan, seperti:

1) Surat pengantar resmi dari RT atau RW setempat.

2) Surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan.

3) Salinan KTP dan Kartu Keluarga (KK) seluruh ahli waris.

Baca Juga: Dugaan Kriminalisasi Kepala BPN Bali, Polisiti PDIP: Penegakan Hukum Profesional Tanpa Intervensi

4) Salinan akta kelahiran anak serta Salinan surat nikah pewaris.

5) Surat keterangan kematian serta akte kematian asli dari Disdukcapil.

6) Surat pernyataan ahli waris bermaterai Rp 10.000

Bagaimana aturan Surat Keterangan Ahli Waris?

Pasal 111 ayat (1) huruf c Permen ATR/Kepala BPN 16/2021 menerangkan bahwa tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa:

1) Wasiat dari pewaris

Load More