- Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, ditetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan kekuasaan sejak 10 Desember 2025.
- Daging akan menjalani sidang praperadilan pada 23 Januari 2026 karena tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka cacat hukum.
- Kasus ini terkait sengketa tanah Pura Dalem Balangan, di mana pasal yang dikenakan oleh Polda Bali dianggap tidak berlaku.
SuaraBali.id - Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging buka suara pasca penetapannya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara.
Daging bersiap menghadapi sidang praperadilan untuk mempertanyakan penetapan tersangkanya.
Meski berstatus sebagai tersangka sejak 10 Desember 2025, Daging tetap menjalankan tugas sebagai Kakanwil BPN Bali.
Dia mengaku tidak terganggu dengan penetapannya sebagai tersangka karena masih memiliki tugas yang harus dilakukan.
Daging sendiri dijadwalkan untuk menjalani sidang praperadilan pada 23 Januari 2026 mendatang.
“Saya berusaha untuk tidak terganggu karena yang harus saya urusi juga banyak. Saya harus memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat,” ungkap Daging saat ditemui pada Senin (19/1/2026).
“Kalau saya terganggu kemudian saya nggak melayani masyarakat, ya salah saya,” imbuh dia.
Praperadilan ditempuh karena tim kuasa hukum menilai penetapan status tersangka Daging cacat hukum.
Kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika menjelaskan jika pasal yang dikenakan kepada Daging sudah tidak berlaku.
Baca Juga: Doa Bersama Penglingsir Puri dan Tokoh Lintas Agama di Bali untuk Nusantara
Daging dikenakan dengan Pasal 421 KUHP lama tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Namun, pasal itu telah dicabut melalui Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
KUHAP baru pun berlaku pada 2 Januari 2026 dan menghapus pasal 421 KUHP tersebut.
Sementara itu, penyidik Polda Bali juga mengenakan Daging dengan Pasal 83 Undang-ndang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan. Pasek juga menilai pemberlakuan pasal tersebut terkesan dipaksakan kepada Daging.
Hal itu lantaran dalam pasal itu disebutkan jika penuntutan itu kedaluwarsa jika penuntutan dilakukan lebih dari 3 tahun dari tindak pidana yang dilakukan.
Sementara, tindak pidana yang disangkakan kepada Daging dilakukan semasa Daging masih menjabat sebagai Kepala BPN Kabupaten Badung.
Padahal, jabatan Daging sebagai Kepala BPN Badung sudah berakhir sejak 24 Januari 2022 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- 10 Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu Bank Mandiri Terdekat di Jakarta
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
Terkini
-
Kenapa Berat Badan Naik Setelah Puasa? 5 Menu Buka Puasa Ini Bikin Kenyang Tanpa Nambah Lemak
-
Penampakan 72 Unit Mobil Listrik untuk Operasional Pemprov NTB
-
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas III SD Evaluasi Halaman 116
-
Apa Motif Pelaku Mutilasi WNA Ukraina di Bali? Ini Penjelasan Polisi
-
Laba Perusahaan Anak BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun, Meningkat 16,1% YoY