Muhammad Yunus
Senin, 19 Januari 2026 | 12:27 WIB
Kakanwil BPN Bali, I Made Daging dan kuasa hukum, Gede Pasek Suardika saat ditemui pada Senin (19/1/2026) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
  • Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, ditetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan kekuasaan sejak 10 Desember 2025.
  • Daging akan menjalani sidang praperadilan pada 23 Januari 2026 karena tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka cacat hukum.
  • Kasus ini terkait sengketa tanah Pura Dalem Balangan, di mana pasal yang dikenakan oleh Polda Bali dianggap tidak berlaku.

SuaraBali.id - Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging buka suara pasca penetapannya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara.

Daging bersiap menghadapi sidang praperadilan untuk mempertanyakan penetapan tersangkanya.

Meski berstatus sebagai tersangka sejak 10 Desember 2025, Daging tetap menjalankan tugas sebagai Kakanwil BPN Bali.

Dia mengaku tidak terganggu dengan penetapannya sebagai tersangka karena masih memiliki tugas yang harus dilakukan.

Daging sendiri dijadwalkan untuk menjalani sidang praperadilan pada 23 Januari 2026 mendatang.

“Saya berusaha untuk tidak terganggu karena yang harus saya urusi juga banyak. Saya harus memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat,” ungkap Daging saat ditemui pada Senin (19/1/2026).

“Kalau saya terganggu kemudian saya nggak melayani masyarakat, ya salah saya,” imbuh dia.

Praperadilan ditempuh karena tim kuasa hukum menilai penetapan status tersangka Daging cacat hukum.

Kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika menjelaskan jika pasal yang dikenakan kepada Daging sudah tidak berlaku.

Baca Juga: Doa Bersama Penglingsir Puri dan Tokoh Lintas Agama di Bali untuk Nusantara

Daging dikenakan dengan Pasal 421 KUHP lama tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Namun, pasal itu telah dicabut melalui Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

KUHAP baru pun berlaku pada 2 Januari 2026 dan menghapus pasal 421 KUHP tersebut.

Sementara itu, penyidik Polda Bali juga mengenakan Daging dengan Pasal 83 Undang-ndang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan. Pasek juga menilai pemberlakuan pasal tersebut terkesan dipaksakan kepada Daging.

Hal itu lantaran dalam pasal itu disebutkan jika penuntutan itu kedaluwarsa jika penuntutan dilakukan lebih dari 3 tahun dari tindak pidana yang dilakukan.

Sementara, tindak pidana yang disangkakan kepada Daging dilakukan semasa Daging masih menjabat sebagai Kepala BPN Kabupaten Badung.

Padahal, jabatan Daging sebagai Kepala BPN Badung sudah berakhir sejak 24 Januari 2022 lalu.

Load More