- Jaksa meminta agar hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan
- Kerugian senilai Rp38 miliar telah dianggap dikembalikan dalam bentuk penyitaan sertifikat lahan
- Status terdakwa Zaini Arony sebagai residivis perkara korupsi pemerasan investor saat menjabat Bupati Lombok Barat
SuaraBali.id - Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 10,5 tahun penjara terhadap mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony.
Dalam perkara korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center di Kabupaten Lombok Barat.
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Isabel Tanihaha dengan pidana hukuman 10 tahun dan 6 bulan penjara," kata Hasan Basri mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin 22 September 2025.
Selain pidana hukuman, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan pengganti denda.
Dalam tuntutan, jaksa tidak membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang bernilai Rp39,3 miliar.
Jaksa mengatakan sebagian kerugian keuangan negara senilai Rp1,3 miliar telah dibebankan kepada terdakwa Isabel Tanihaha sebagai Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera yang melakukan kerja sama operasional dengan PT Tripat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.
Sedangkan, untuk kerugian senilai Rp38 miliar telah dianggap dikembalikan dalam bentuk penyitaan sertifikat lahan seluas 4,72 hektare milik Pemkab Lombok Barat yang sebelumnya diagunkan PT Bliss Pembangunan Sejahtera ke Bank Sinarmas untuk modal awal pembangunan dan pengelolaan LCC.
Jaksa memberikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer berisi Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahan pertimbangan yang memberatkan terdakwa dituntut pidana hukuman 10,5 tahun penjara perihal nilai kerugian keuangan negara yang muncul sebesar Rp39,3 miliar dan status terdakwa Zaini Arony sebagai residivis perkara korupsi pemerasan investor saat menjabat Bupati Lombok Barat dengan pidana hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Polwan RS Jadi Tersangka Pembunuhan Intel Polisi Brigadir Esco, Suaminya Sendiri
Dalam kerja sama operasional antara PT Bliss Pembangunan Sejahtera dengan PT Tripat sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lombok Barat yang berlangsung pada tahun 2013.
Penasihat hukum terdakwa, Hijrat Prayitno dalam persidangan menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut.
Usai mendengar tanggapan penasihat hukum terdakwa, majelis hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan menetapkan sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada 2 Oktober 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Shin Tae-yong Kasih Kode Rotasi Skuad Persija, Shayne Pattynama Bisa Unjuk Gigi di League Cup
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Wisatawan Arab Saudi Mabuk Tusuk Ojol dan Sekuriti di Denpasar
-
Bahasa Sasak Terancam Hilang? 2,2 Juta Penutur Hadapi Tantangan Baru di Era Modern
-
Qlola Mobile BRI Hadirkan Kemudahan Pantau Keuangan Perusahaan secara Real-Time
-
Pria di Klungkung Berakhir Babak Belur Dihajar Saat Ngopi
-
Nikmati Promo Spesial Cashback BRI di Hari Sumpah Pemuda Pakai QRIS BRImo