Muhammad Yunus
Rabu, 03 Juni 2026 | 08:06 WIB
Gedung Kantor Kejari Lombok Tengah Provinsi NTB [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Kejari Lombok Tengah melelang aset terpidana korupsi Bandara Lombok senilai Rp6,23 miliar di Denpasar, Bali.
  • Pelelang dilakukan secara transparan melalui portal resmi pemerintah untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp40 miliar.
  • Masyarakat wajib menyetor uang jaminan sebelum 9 Juni 2026 dan mengajukan penawaran lelang hingga 10 Juni 2026.

"Bagi masyarakat yang berminat, diwajibkan menyetor uang jaminan paling lambat 9 Juni 2026 ke kas Negara. Adapun batas akhir penawaran lelang terbuka (open bidding) ini akan ditutup pada 10 Juni 2026 pukul 09.30 WIB," katanya.

Load More