- Kejari Lombok Tengah melelang aset terpidana korupsi Bandara Lombok senilai Rp6,23 miliar di Denpasar, Bali.
- Pelelang dilakukan secara transparan melalui portal resmi pemerintah untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp40 miliar.
- Masyarakat wajib menyetor uang jaminan sebelum 9 Juni 2026 dan mengajukan penawaran lelang hingga 10 Juni 2026.
SuaraBali.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah melelang aset terpidana Nyoman Suwarjana kasus korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kerugian negara sebesar Rp 40 miliar dalam pembangunan Bandara Internasional Lombok perlahan ditarik kembali," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera di Lombok Tengah, Rabu (3/6).
Ia mengatakan Kejari Lombok Tengah telah memburu dan aset sang koruptor, Nyoman Suwarjana berupa tiga properti mewah miliknya di kawasan premium Kota Denpasar, Bali.
"Aset yang disita itu resmi dilelang oleh dengan total nilai limit mencapai Rp 6,23 miliar," katanya.
Ia mengatakan bagi aparat, penegakan hukum dalam kasus rasuah tidak cukup hanya dengan menjebloskan pelaku ke balik jeruji besi.
Pemiskinan koruptor melalui perampasan aset dan pengembalian keuangan negara menjadi target utama.
"Kami bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, membuka peluang bagi masyarakat luas untuk mengakuisisi aset strategis tersebut," katanya.
Ia mengatakan kejaksaan memastikan seluruh proses pelelangan bersifat terbuka untuk umum (open bidding) dan dijamin seratus persen transparan.
Seluruh tahapan pendaftaran, penyetoran jaminan, hingga penawaran harga hanya diakomodasi melalui satu pintu, yakni portal resmi pemerintah.
Baca Juga: Mahkamah Agung Ubah Vonis Mantan Bupati Lombok Barat Jadi Lima Tahun
Alfa Dera memperingatkan masyarakat agar tidak tergiur rayuan oknum atau pihak yang mengaku-ngaku bisa memenangkan peserta lelang.
"Semuanya dilakukan secara online dan transparan. Sama sekali tidak ada ruang untuk calo-caloan," katanya.
Ia juga menjamin tidak ada potongan sepeser pun dari penjualan aset tersebut.
"Seluruh hasil lelang ketiga properti ini akan disetor utuh ke kas negara demi memulihkan keuangan negara," ucapnya.
Berikut rincian bagi publik atau investor yang berminat mengikuti lelang yakni dua Unit Ruko Komersial di Pusat Niaga (Nilai Limit Rp 3,59 Miliar) Berada di kawasan perdagangan yang padat di Jalan Kartini, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Rumah Tinggal Mewah di Jalur Utama (Nilai Limit Rp 2,64 Miliar) Aset residensial ini terletak di urat nadi transportasi Denpasar, jalan Gatot Subroto I/IX No. 12, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Bau Babi di Kapal ASDP Tuai Keluhan Penumpang, Pemerhati Usul Kapal Khusus Ternak dari APBN
-
Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA
-
Diskon Pemeriksaan Laboratorium Hingga MCU Prodia, Ini Manfaat dari BRI untuk Nasabah Prioritas
-
Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 SHM Warga Transmigrasi Lombok Timur
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang