Muhammad Yunus
Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:09 WIB
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said [SuaraBali.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Kejati NTB sedang menangani tiga kasus dugaan korupsi anggaran bank daerah pada Selasa, 4 Agustus 2026.
  • Perkara tersebut mencakup pinjaman modal PT Carsten Group Indonesia, LSMC 2023, serta dana sponsor MXGP 2023.
  • Penyidik memperkuat bukti, menyita dokumen, dan menggandeng BPK Perwakilan NTB untuk menghitung kerugian negara.

SuaraBali.id - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menangani tiga kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran melalui salah satu bank milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, membenarkan bahwa pihak bank daerah masuk dalam daftar saksi yang secara intensif diperiksa dalam penanganan tiga perkara tersebut.

"Iya, betul," katanya, Selasa 4 Agustus 2026.

Zulkifli menjelaskan, kasus pertama berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian pinjaman modal senilai Rp11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia pada 2023. Perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

Kasus kedua merupakan dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023.

Dalam perkara ini, bank daerah berperan sebagai penampung dana bantuan pemerintah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif senilai Rp24 miliar.

Sementara itu, kasus ketiga masih berada pada tahap penyelidikan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dana sponsor penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) 2023 yang digelar di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa dengan sumber anggaran dari bank daerah tersebut.

Zulkifli tidak membantah adanya keterkaitan di antara ketiga perkara tersebut. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan lebih lanjut mengenai hubungan antarkasus karena masih menjadi materi penyidikan.

"Itu sudah materi pokok, belum bisa kita ungkap. Nanti saya buka datanya," ujarnya.

Baca Juga: Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar

Ia mengatakan, penyidik masih memperkuat alat bukti dalam dua perkara yang telah naik ke tahap penyidikan.

Selain memeriksa saksi secara intensif, penyidik juga menyita sejumlah dokumen hasil penggeledahan di bank daerah.

Kejati NTB juga berkoordinasi dengan lembaga audit untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kedua perkara tersebut.

Menurut Zulkifli, Kejati NTB menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB sebagai lembaga audit dalam dua kasus yang telah memasuki tahap penyidikan.

Namun, saat ditanya apakah pemilihan BPK berkaitan dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025, Zulkifli enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

Load More