Muhammad Yunus
Kamis, 30 Juli 2026 | 08:33 WIB
Salah seorang tersangka melakukan rekonstruksi kasus kebakaran santri di Lombok Tengah Provinsi NTB di Lombok Tengah, Rabu (29/7/2026) [SuaraBali.id/ANTARA/HO-Haerul]
Baca 10 detik
  • Polda NTB dan Polres Lombok Tengah menggelar rekonstruksi kasus kebakaran di pesantren Lombok Tengah pada Rabu.
  • Rekonstruksi tertutup itu memperagakan 50 adegan yang melibatkan dua tersangka, korban, saksi, serta pihak kepolisian.
  • Insiden tersebut menyebabkan satu santri meninggal dunia dan dua santri mengalami luka bakar serius.

SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi kasus kebakaran santri di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah.

"Hari ini penyidik dari Polres Lombok Tengah dan Polda NTB melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian (pondok pesantren)," kata Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujewati usai kegiatan rekonstruksi di Lombok Tengah, Rabu (29/7).

Dalam kegiatan rekonstruksi kasus kebakaran santri yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan dua korban mengalami luka bakar serius itu memperagakan 50 adegan mulai dari pertemuan mereka, pembelian BBM hingga kebakaran di dalam ruangan serta proses evakuasi korban menuju puskesmas.

"Rekonstruksi ini merupakan proses penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta dari peristiwa yang terjadi," katanya.

Ia mengatakan sebelum dilakukan rekonstruksi ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan hasilnya merumuskan penambahan pasal dalam kasus tersebut.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.

Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataraman Joko Jumadi mengatakan kegiatan rekonstruksi tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan aparat penegak hukum.

"Dalam rekonstruksi itu sekitar 50 adegan yang diperagakan baik oleh korban maupun tersangka," katanya.

Rekonstruksi kasus tersebut dilakukan secara tertutup, para wartawan tidak diperbolehkan masuk. Kegiatan rekonstruksi yang mulai pukul 13.30 Wita dan berakhir pada pukul 16.30 Wita tersebut melibatkan para korban dan kedua tersangka serta sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi

"Dari hasil rekonstruksi itu, yang pertama keluar dari ruangan kebakaran itu yakni santri inisial R disusul Y, D, S dan A," katanya.

Sebelumnya, Ditres PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujewati menyampaikan dua tersangka dalam kasus tersebut telah diperiksa dan pemeriksaan itu bagian dari tindak lanjut penyidikan dari Polres Lombok Tengah.

Kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam insiden pada 13 Desember 2025 tersebut dengan menerapkan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP junto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Pasal ini berkaitan tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Kepolisian mengungkap kasus ini berdasarkan tindak lanjut laporan dari pihak korban pada Juni 2026.

Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan dua santri korban berinisial D dan Al mengalami luka bakar serius dan satu santri berinisial S meninggal dunia usai menjalani perawatan medis.

Load More