- Sertifikat Hak Pakai adalah dokumen hukum yang memberikan hak memanfaatkan tanah negara atau milik pihak lain selama 25 tahun.
- Perbedaan utama SHP terletak pada hak penggunaan terbatas, masa berlaku yang dapat diperpanjang, serta biaya yang relatif terjangkau.
- Biaya permohonan SHP ke Badan Pertanahan Nasional ditentukan berdasarkan jenis, luas, lokasi tanah, serta berbagai komponen biaya administrasi tambahan.
SuaraBali.id - Sertifikat tanah terdiri dari berbagai macam jenis, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan masih banyak lagi.
Selain itu ada Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang mungkin masih belum familiar.
SHP merupakan dokumen sah di mata hukum sebagai hak dalam menggunakan tanah yang dikuasai seseorang.
Apa itu SHP?
SHP merupakan bukti otentik atas Hak Pakai, yaitu hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik pihak lain, yang memberikan kewenangan untuk memanfaatkan tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Pemegang SHP ini tidak memiliki tanah sepenuhnya, namun memiliki hak untuk menggunakannya sesuai ketentuan.
Apa bedanya dengan Sertifikat lain?
SHP berbeda dengan SHM maupun SHGB. SHP memiliki sifat yang lebih terbatas karena sifat dasarnya adalah hak untuk memakai, bukan memiliki secara penuh.
Perbedaan secara jangka waktu, SHP memiliki jangka waktu 25 tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan SHM jangka waktunya seumur hidup dan dapat diwariskan. Untuk SHGB, jangka waktunya maksimal di 30 tahun, namun tetap dapat diperpanjang.
Baca Juga: Mau Punya Properti Murah? Kenali Keuntungan HGB yang Sering Disepelekan
Sementara untuk perbedaan pada biayanya, SHP relatif lebih murah dibandingkan dengan SHM maupun SHGB.
Berapa Biaya Permohonan SHP?
Sebelum akhirnya mengajukan permohonan SHP, sebaiknya anda perlu mengetahui biaya yang perlu dibayarkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Biaya permohonan SHP bidang tanah dihitung berdasarkan beberapa faktor, seperti jenis tanah, luas tanah, dan lokasi tanah. Berikut rincian biaya yang perlu diketahui:
1. Biaya Penerbitan Sertifikat
Biaya utama yang perlu dibayarkan adalah biaya penerbitan sertifikat. Untuk besarnya biaya bervariasi, tergantung pada jenis dan luas tanah.
Di kota besar, biasanya biaya penerbitan sertifikat lebih tinggi dibandingkan di pedesaan.
2. Biaya Pengukuran
Biaya pengukuran ini diperlukan jika ada pengukuran ulang atau pengukuran baru untuk tanah anda.
3. Biaya Pengesahan
Setelah sertifikat SHP diterbitkan, anda akan dikenakan biaya untuk pengesahan sertifikat tersebut.
4. Biaya lain-lain
Diluar biaya-biaya diatas, akan ada biaya tambahan lainnya yang dikenakan, seperti biaya untuk surat-surat legalitas tanah atau biaya untuk proses administrasi lainnya.
Biaya permohonan SHP dihitung berdasarkan jenis dan luas tanah, berikut biaya permohonan SHP:
1. Kavling di Kota Besar
Kurang dari 100 meter persegi : Rp 1.000.000 – 2.000.000
Lebih dari 100 meter persegi : Rp 2.000.000 – 3.000.000
2. Tanah di Pedesaan
Kurang dari 1 hektar : Rp 500.000 – 1.000.000
Lebih dari 1 hektar : Rp 1.000.000 – 2.000.000
Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu, sesuai dengan aturan yang sedang berlaku. Untuk mendapatkan informasi terkini, anda disarankan langsung menghubungi kantor BPN terdekat.
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP
-
Kunci Jawaban Soal UTBK SNBT: Pemahaman Bacaan dan Menulis
-
Lebih Murah dari Sertifikat HGB, Apa itu Sertifikat SHP?
-
BRI Genjot Layanan Kartu Kredit Premium Lewat Promo Cashback dan Reward Transaksi Global
-
7 Perlengkapan Badminton Terbaik dari Victor