- Sertifikat Hak Pakai adalah dokumen hukum yang memberikan hak memanfaatkan tanah negara atau milik pihak lain selama 25 tahun.
- Perbedaan utama SHP terletak pada hak penggunaan terbatas, masa berlaku yang dapat diperpanjang, serta biaya yang relatif terjangkau.
- Biaya permohonan SHP ke Badan Pertanahan Nasional ditentukan berdasarkan jenis, luas, lokasi tanah, serta berbagai komponen biaya administrasi tambahan.
Di kota besar, biasanya biaya penerbitan sertifikat lebih tinggi dibandingkan di pedesaan.
2. Biaya Pengukuran
Biaya pengukuran ini diperlukan jika ada pengukuran ulang atau pengukuran baru untuk tanah anda.
3. Biaya Pengesahan
Setelah sertifikat SHP diterbitkan, anda akan dikenakan biaya untuk pengesahan sertifikat tersebut.
4. Biaya lain-lain
Diluar biaya-biaya diatas, akan ada biaya tambahan lainnya yang dikenakan, seperti biaya untuk surat-surat legalitas tanah atau biaya untuk proses administrasi lainnya.
Biaya permohonan SHP dihitung berdasarkan jenis dan luas tanah, berikut biaya permohonan SHP:
1. Kavling di Kota Besar
Baca Juga: Mau Punya Properti Murah? Kenali Keuntungan HGB yang Sering Disepelekan
Kurang dari 100 meter persegi : Rp 1.000.000 – 2.000.000
Lebih dari 100 meter persegi : Rp 2.000.000 – 3.000.000
2. Tanah di Pedesaan
Kurang dari 1 hektar : Rp 500.000 – 1.000.000
Lebih dari 1 hektar : Rp 1.000.000 – 2.000.000
Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu, sesuai dengan aturan yang sedang berlaku. Untuk mendapatkan informasi terkini, anda disarankan langsung menghubungi kantor BPN terdekat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!