Muhammad Yunus
Senin, 20 April 2026 | 12:24 WIB
Ilustrasi sertifikat (Freepik)
Baca 10 detik
  • Sertifikat Hak Pakai adalah dokumen hukum yang memberikan hak memanfaatkan tanah negara atau milik pihak lain selama 25 tahun.
  • Perbedaan utama SHP terletak pada hak penggunaan terbatas, masa berlaku yang dapat diperpanjang, serta biaya yang relatif terjangkau.
  • Biaya permohonan SHP ke Badan Pertanahan Nasional ditentukan berdasarkan jenis, luas, lokasi tanah, serta berbagai komponen biaya administrasi tambahan.

Di kota besar, biasanya biaya penerbitan sertifikat lebih tinggi dibandingkan di pedesaan.

2. Biaya Pengukuran

Biaya pengukuran ini diperlukan jika ada pengukuran ulang atau pengukuran baru untuk tanah anda.

3. Biaya Pengesahan

Setelah sertifikat SHP diterbitkan, anda akan dikenakan biaya untuk pengesahan sertifikat tersebut.

4. Biaya lain-lain

Diluar biaya-biaya diatas, akan ada biaya tambahan lainnya yang dikenakan, seperti biaya untuk surat-surat legalitas tanah atau biaya untuk proses administrasi lainnya.

Biaya permohonan SHP dihitung berdasarkan jenis dan luas tanah, berikut biaya permohonan SHP:

1. Kavling di Kota Besar

Baca Juga: Mau Punya Properti Murah? Kenali Keuntungan HGB yang Sering Disepelekan

Kurang dari 100 meter persegi : Rp 1.000.000 – 2.000.000

Lebih dari 100 meter persegi : Rp 2.000.000 – 3.000.000

2. Tanah di Pedesaan

Kurang dari 1 hektar : Rp 500.000 – 1.000.000

Lebih dari 1 hektar : Rp 1.000.000 – 2.000.000

Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu, sesuai dengan aturan yang sedang berlaku. Untuk mendapatkan informasi terkini, anda disarankan langsung menghubungi kantor BPN terdekat.

Load More