- Sertifikat Hak Pakai adalah dokumen hukum yang memberikan hak memanfaatkan tanah negara atau milik pihak lain selama 25 tahun.
- Perbedaan utama SHP terletak pada hak penggunaan terbatas, masa berlaku yang dapat diperpanjang, serta biaya yang relatif terjangkau.
- Biaya permohonan SHP ke Badan Pertanahan Nasional ditentukan berdasarkan jenis, luas, lokasi tanah, serta berbagai komponen biaya administrasi tambahan.
Di kota besar, biasanya biaya penerbitan sertifikat lebih tinggi dibandingkan di pedesaan.
2. Biaya Pengukuran
Biaya pengukuran ini diperlukan jika ada pengukuran ulang atau pengukuran baru untuk tanah anda.
3. Biaya Pengesahan
Setelah sertifikat SHP diterbitkan, anda akan dikenakan biaya untuk pengesahan sertifikat tersebut.
4. Biaya lain-lain
Diluar biaya-biaya diatas, akan ada biaya tambahan lainnya yang dikenakan, seperti biaya untuk surat-surat legalitas tanah atau biaya untuk proses administrasi lainnya.
Biaya permohonan SHP dihitung berdasarkan jenis dan luas tanah, berikut biaya permohonan SHP:
1. Kavling di Kota Besar
Baca Juga: Mau Punya Properti Murah? Kenali Keuntungan HGB yang Sering Disepelekan
Kurang dari 100 meter persegi : Rp 1.000.000 – 2.000.000
Lebih dari 100 meter persegi : Rp 2.000.000 – 3.000.000
2. Tanah di Pedesaan
Kurang dari 1 hektar : Rp 500.000 – 1.000.000
Lebih dari 1 hektar : Rp 1.000.000 – 2.000.000
Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu, sesuai dengan aturan yang sedang berlaku. Untuk mendapatkan informasi terkini, anda disarankan langsung menghubungi kantor BPN terdekat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG