- Terpidana mati kasus narkoba, Lindsay Sandiford, dipulangkan ke Inggris setelah 13 tahun ditahan.
- Pemerintah Inggris memastikan Lindsay tidak akan dieksekusi mati karena hukum di sana tidak mengenalnya.
- Keduanya dipulangkan karena alasan kesehatan dan akan melanjutkan proses hukum serta rehabilitasi di Inggris.
SuaraBali.id - Terpidana mati kasus narkoba, Lindsay June Sandiford (68) telah dipulangkan kembali ke Inggris setelah ditahan selama 13 tahun di Lapas Kerobokan, Badung.
Usai penyerahan napi tersebut, Pemerintah Inggris memastikan Lindsay tidak akan dieksekusi mati di Inggris.
Proses serah terima narapidana atau repatriasi itu juga turut menyerahkan proses hukum sesuai negara tujuannya.
Oleh karenanya, meski divonis hukuman mati karena kasus narkoba pada tahun 2013 lalu, Lindsay tidak akan dikenakan hukuman mati di Inggris.
Hal tersebut lantaran Pemerintah Inggris tidak menerapkan hukuman mati dalam hukum di sana.
“Menyusul kepulangan mereka ke Inggris, kedua warga negara Inggris ini akan berada dibawah hukum dan prosedur pemerintah Inggris,” ungkap Wakil Kedubes Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing saat proses penyerahan narapidana di Lapas Kerobokan, Kamis (6/11/2025) malam.
“Tidak (ada kemungkinan Lindsay dieksekusi), Inggris tidak mengenal hukuman mati,” imbuhnya.
Lindsay dipulangkan bersama dengan narapidana kasus narkoba lainnya, Shahab Shahabadi (35).
Shahab sebelumnya divonis seumur hidup dan telah menjalankan hukuman selama 10 tahun di Lapas Nusakambangan.
Baca Juga: Ditjenpas Bali Masih Menunggu Arahan Pusat Untuk Pulangkan Lindsay Sandiford ke Inggris
Kondisi kesehatan keduanya menjadi pertimbangan keduanya untuk dipulangkan dan melanjutkan hukuman di Inggris.
Lindsay menderita penyakit diabetes dan hipertensi, sementara Shahab mengalami gangguan kepribadian.
Downing memastikan jika proses hukum akan dilanjutkan di Inggris.
Namun, keduanya akan menjalani serangkaian pengecekan kesehatan terlebih dahulu.
“Langkah pertama yang akan diambil saat mereka tiba di Inggris adalah kondisi kesehatan mereka akan diperiksa secara menyeluruh, perawatan serta rehabilitasi,” paparnya.
Pemulangan kedua narapidana itu akan dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Pemerintah Kembali Aktifkan Jutaan Peserta BPJS Kesehatan
-
Kolaborasi Keren BRI dan GoPay: Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM dan CRM
-
Tegas! Menteri LH Minta Pembuang Sampah Sembarangan Dihukum Tipiring
-
Kunci Jawaban Soal UTBK SNBT: Pengetahuan Kuantitatif
-
Gugup Saat UTBK SNBT 2026? Lakukan 4 Cara Ampuh Ini Agar Fokus Tetap Terjaga