- Terpidana mati kasus narkoba, Lindsay Sandiford, dipulangkan ke Inggris setelah 13 tahun ditahan.
- Pemerintah Inggris memastikan Lindsay tidak akan dieksekusi mati karena hukum di sana tidak mengenalnya.
- Keduanya dipulangkan karena alasan kesehatan dan akan melanjutkan proses hukum serta rehabilitasi di Inggris.
SuaraBali.id - Terpidana mati kasus narkoba, Lindsay June Sandiford (68) telah dipulangkan kembali ke Inggris setelah ditahan selama 13 tahun di Lapas Kerobokan, Badung.
Usai penyerahan napi tersebut, Pemerintah Inggris memastikan Lindsay tidak akan dieksekusi mati di Inggris.
Proses serah terima narapidana atau repatriasi itu juga turut menyerahkan proses hukum sesuai negara tujuannya.
Oleh karenanya, meski divonis hukuman mati karena kasus narkoba pada tahun 2013 lalu, Lindsay tidak akan dikenakan hukuman mati di Inggris.
Hal tersebut lantaran Pemerintah Inggris tidak menerapkan hukuman mati dalam hukum di sana.
“Menyusul kepulangan mereka ke Inggris, kedua warga negara Inggris ini akan berada dibawah hukum dan prosedur pemerintah Inggris,” ungkap Wakil Kedubes Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing saat proses penyerahan narapidana di Lapas Kerobokan, Kamis (6/11/2025) malam.
“Tidak (ada kemungkinan Lindsay dieksekusi), Inggris tidak mengenal hukuman mati,” imbuhnya.
Lindsay dipulangkan bersama dengan narapidana kasus narkoba lainnya, Shahab Shahabadi (35).
Shahab sebelumnya divonis seumur hidup dan telah menjalankan hukuman selama 10 tahun di Lapas Nusakambangan.
Baca Juga: Ditjenpas Bali Masih Menunggu Arahan Pusat Untuk Pulangkan Lindsay Sandiford ke Inggris
Kondisi kesehatan keduanya menjadi pertimbangan keduanya untuk dipulangkan dan melanjutkan hukuman di Inggris.
Lindsay menderita penyakit diabetes dan hipertensi, sementara Shahab mengalami gangguan kepribadian.
Downing memastikan jika proses hukum akan dilanjutkan di Inggris.
Namun, keduanya akan menjalani serangkaian pengecekan kesehatan terlebih dahulu.
“Langkah pertama yang akan diambil saat mereka tiba di Inggris adalah kondisi kesehatan mereka akan diperiksa secara menyeluruh, perawatan serta rehabilitasi,” paparnya.
Pemulangan kedua narapidana itu akan dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka