- Pemulangan narapidana Lindsay Sandiford masih menunggu petunjuk teknis dari pusat.
- Indonesia dan Inggris meneken kesepakatan pemindahan dua narapidana narkotika, termasuk Sandiford
- Pemindahan berdasarkan kemanusiaan dan kondisi kesehatan narapidana yang memburuk.
SuaraBali.id - Rencana pemulangan narapidana asal Inggris Lindsay June Sandiford masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Bali hingga saat ini masih menunggu.
"Kami masih menunggu arahan pusat," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Bali Decky Nurmansyah di Denpasar, Bali, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya saat ini prosesnya sedang dalam tahap koordinasi lintas kementerian/lembaga.
Lindsay Sandiford saat ini merupakan narapidana yang sudah lanjut usia yakni 68 tahun.
Saat ini ia menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II-A Kerobokan di Kabupaten Badung.
Sementara itu Kepala Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani juga masih menunggu arahan terkait pemulangan narapidana tersebut.
Ia menjelaskan hingga saat ini, narapidana kasus narkotika itu masih menghuni lapas yang bersebelahan dengan Lapas Kelas II-A Kerobokan yang khusus warga binaan pria.
Lindsay, narapidana dengan vonis hukuman mati, diperkirakan dalam waktu dekat akan meninggalkan Bali setelah Pemerintah Indonesia dan Inggris menandatangani kesepakatan pengaturan praktis (practical arrangement) terkait pemindahan dua narapidana narkotika.
Baca Juga: Tragis di Legian: WN Inggris Tenggelam Usai Abaikan Peringatan Bendera Merah
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra meneken kesepakatan itu bersama Menteri Luar Negeri, Persemakmuran dan Pembangunan Inggris Yvette Cooper di Jakarta, Selasa (21/10).
Yusril menyebutkan kesepakatan menjadi tindak lanjut hubungan kerja sama hukum kedua negara dalam semangat kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi narapidana asing yang mengalami kondisi kesehatan memburuk dan membutuhkan perawatan yang lebih memadai di negara asalnya.
Lindsay telah menjalani hukuman sejak 25 Mei 2012 di Bali dan menderita diabetes melitus tipe dua serta hipertensi.
Selain Lindsay, ada juga satu narapidana dari Inggris, yakni Shahab Shahabadi (35 tahun) yang menghuni Lapas Kelas II-A Kembangkuning, Nusakambangan, Jawa Tengah, dengan vonis pidana seumur hidup dan mengalami penyakit kulit di jaringan subkutan dan gangguan kejiwaan. [ANTARA]
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Sinergi Perusahaan Anak Dorong Kinerja BRI Tumbuh Solid pada Triwulan III 2025
-
Investor Muda Bali Serbu Bursa Saham: 1 dari 3 Investor Baru Berusia 18-25 Tahun
-
Ini 13 Restoran Langgar Aturan di Sawah Terindah Bali
-
Jalankan Program BRI Menanam Grow & Green, BRI Salurkan Bibit Pohon di Bandung
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!