- Pemerintah RI setuju pulangkan 2 napi Inggris, Lindsay Sandiford & Shahab Shahabadi.
- Keduanya dipulangkan atas dasar kemanusiaan karena sakit parah dan gangguan kejiwaan.
- Lindsay (vonis mati) & Shahab (seumur hidup) adalah terpidana kasus narkotika.
SuaraBali.id - Pemerintah Indonesia secara resmi menyetujui permohonan pemulangan dua narapidana warga negara Inggris, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, yang keduanya merupakan terpidana kasus narkotika.
Keputusan ini diambil atas dasar kemanusiaan terkait kondisi kesehatan kedua narapidana.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa kedua narapidana tersebut memiliki vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Satu dijatuhi hukuman mati, satu dijatuhi hukuman seumur hidup," tutur Yusril pada Selasa, 31 Oktober 2025.
Menurut Yusril, proses pemulangan saat ini hanya menunggu penyelesaian teknis di lapangan dan diperkirakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Lindsay June Sandiford (68) telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Bali, selama kurang lebih 13 tahun sejak ditahan pada 25 Mei 2012.
Yusril menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Lindsay menjadi pertimbangan utama.
"Dalam keadaan sakit yang agak serius dan sudah berusia 68 tahun," ucap Yusril, merujuk pada riwayat penyakit Diabetes Mellitus Tipe 2 dan hipertensi parah yang diderita Lindsay.
Sementara itu, narapidana kedua, Shahab Shahabadi, yang ditahan di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusakambangan, sejak 26 Juni 2014, juga akan dipulangkan karena alasan kesehatan.
Baca Juga: Surga Relaksasi Hemat: Rekomendasi Tempat Spa di Bali Mulai dari Rp 150 Ribuan
Shahab diketahui menderita penyakit kulit serta mengalami gangguan kejiwaan.
"Karena ada masalah gangguan kejiwaan ini, agak sulit penanganannya di lapas," ujar Yusril kepada wartawan.
Yusril menambahkan bahwa kebijakan pemulangan ini didasarkan pada prinsip resiprokal atau timbal balik.
"Kalau ada narapidana Indonesia yang dipidana di Inggris, kita juga dapat meminta untuk dikembalikan ke Indonesia," ucapnya.
Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa pemerintah saat ini belum memiliki rencana untuk meminta pemulangan WNI yang ditahan di Inggris.
"Belum ada keputusan dari pemerintah untuk meminta supaya warga negara Indonesia yang ditahan di Inggris juga dikembalikan," kata Yusril.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria