- Pemerintah RI setuju pulangkan 2 napi Inggris, Lindsay Sandiford & Shahab Shahabadi.
- Keduanya dipulangkan atas dasar kemanusiaan karena sakit parah dan gangguan kejiwaan.
- Lindsay (vonis mati) & Shahab (seumur hidup) adalah terpidana kasus narkotika.
SuaraBali.id - Pemerintah Indonesia secara resmi menyetujui permohonan pemulangan dua narapidana warga negara Inggris, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, yang keduanya merupakan terpidana kasus narkotika.
Keputusan ini diambil atas dasar kemanusiaan terkait kondisi kesehatan kedua narapidana.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa kedua narapidana tersebut memiliki vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Satu dijatuhi hukuman mati, satu dijatuhi hukuman seumur hidup," tutur Yusril pada Selasa, 31 Oktober 2025.
Menurut Yusril, proses pemulangan saat ini hanya menunggu penyelesaian teknis di lapangan dan diperkirakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Lindsay June Sandiford (68) telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Bali, selama kurang lebih 13 tahun sejak ditahan pada 25 Mei 2012.
Yusril menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Lindsay menjadi pertimbangan utama.
"Dalam keadaan sakit yang agak serius dan sudah berusia 68 tahun," ucap Yusril, merujuk pada riwayat penyakit Diabetes Mellitus Tipe 2 dan hipertensi parah yang diderita Lindsay.
Sementara itu, narapidana kedua, Shahab Shahabadi, yang ditahan di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusakambangan, sejak 26 Juni 2014, juga akan dipulangkan karena alasan kesehatan.
Baca Juga: Surga Relaksasi Hemat: Rekomendasi Tempat Spa di Bali Mulai dari Rp 150 Ribuan
Shahab diketahui menderita penyakit kulit serta mengalami gangguan kejiwaan.
"Karena ada masalah gangguan kejiwaan ini, agak sulit penanganannya di lapas," ujar Yusril kepada wartawan.
Yusril menambahkan bahwa kebijakan pemulangan ini didasarkan pada prinsip resiprokal atau timbal balik.
"Kalau ada narapidana Indonesia yang dipidana di Inggris, kita juga dapat meminta untuk dikembalikan ke Indonesia," ucapnya.
Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa pemerintah saat ini belum memiliki rencana untuk meminta pemulangan WNI yang ditahan di Inggris.
"Belum ada keputusan dari pemerintah untuk meminta supaya warga negara Indonesia yang ditahan di Inggris juga dikembalikan," kata Yusril.
Berita Terkait
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Diskon Pemeriksaan Laboratorium Hingga MCU Prodia, Ini Manfaat dari BRI untuk Nasabah Prioritas
-
Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 SHM Warga Transmigrasi Lombok Timur
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang
-
3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun
-
Tabanan Bali Diselimuti Kabut Putih Misterius, Ini Penjelasan Ilmiah BMKG