- Pasutri penjual sayur divonis 4 bulan 15 hari penjara karena menagih utang ke pengelola katering.
- Mereka menyita freezer & kompor gas sebagai jaminan agar utang dibayar, bukan mencuri diam-diam.
- Alih-alih utang dibayar, pihak katering justru melaporkan mereka ke polisi hingga dipenjara.
SuaraBali.id - Bagi pasangan suami istri Putu Prasuta dan Ni Wayan Diantari, niat untuk mendapatkan kembali hak mereka justru menjadi boomerang.
Palu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (21/10/2025), seakan menjadi puncak dari nasib tragis mereka: vonis 4 bulan 15 hari penjara karena menagih utang.
Kisah pilu ini bermula dari usaha sayur mereka yang sederhana.
Pada Jumat, 20 September 2024, kesabaran mereka habis. Malam itu, sekitar pukul 19.30 WITA, keduanya mendatangi sebuah gudang katering di Jalan Drupadi, Denpasar, untuk menagih pembayaran yang terus-menerus tertunda dari Ety Yulia Susanti.
Karena janji pembayaran tak kunjung ditepati, mereka mengambil langkah putus asa: menyita sejumlah peralatan masak sebagai jaminan.
Ini bukanlah aksi pencurian diam-diam di tengah malam. Mereka melakukannya secara terbuka, dengan satu tujuan jelas.
"Pasangan terdakwa mengatakan akan mengembalikan barang-barang yang diambilnya bila hutang sudah dibayarkan," demikian tertulis dalam dakwaan.
Barang-barang yang mereka amankan pun tercatat dengan rinci.
“Barang yang diambil berupa satu unit freezer merek GEA warna putih berkapasitas 330 liter, satu unit freezer putih ukuran 100 liter, serta dua kompor gas dua tungku merek Rinai. Semua barang itu merupakan milik saksi,” urai Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Rekomendasi Warung Nasi Kuning Untuk Sarapan Cuma Rp 10 Ribuan di Bali
Di tengah aksi nekat itu, Diantari bahkan menunjukkan sikapnya yang tak gentar, mungkin karena merasa berada di pihak yang benar.
Saat dilarang, ia menantang.
“Saya tidak peduli, laporkan saja ke polisi. Kalau Ety sudah bayar utangnya, ambil barangnya di gudang saya,” ucapnya.
Namun, alih-alih membayar utang, pihak katering justru melaporkan mereka ke polisi atas tuduhan pencurian dengan kerugian disebut mencapai Rp7 juta.
Seketika, posisi mereka terbalik: dari pihak yang dirugikan menjadi terdakwa.
Di persidangan, tim penasihat hukum dari LBH Taksu Bali mencoba melawan logika hukum yang terasa janggal tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
BRI Dorong Dana Murah, Transaksi BRImo Tembus Rp7.076 Triliun di 2025
-
Simpel dan Kaya Khasiat, Ini Menu Takjil Unik dari Kurma
-
KemenHAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM ke Bupati Lombok Barat
-
Jangan Tertipu! 5 Jenis Surat Tanah Wajib Anda Bedakan Sebelum Beli Rumah
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam Kelas X Halaman 214 Aktivitas 7.2