- Pasutri penjual sayur divonis 4 bulan 15 hari penjara karena menagih utang ke pengelola katering.
- Mereka menyita freezer & kompor gas sebagai jaminan agar utang dibayar, bukan mencuri diam-diam.
- Alih-alih utang dibayar, pihak katering justru melaporkan mereka ke polisi hingga dipenjara.
SuaraBali.id - Bagi pasangan suami istri Putu Prasuta dan Ni Wayan Diantari, niat untuk mendapatkan kembali hak mereka justru menjadi boomerang.
Palu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (21/10/2025), seakan menjadi puncak dari nasib tragis mereka: vonis 4 bulan 15 hari penjara karena menagih utang.
Kisah pilu ini bermula dari usaha sayur mereka yang sederhana.
Pada Jumat, 20 September 2024, kesabaran mereka habis. Malam itu, sekitar pukul 19.30 WITA, keduanya mendatangi sebuah gudang katering di Jalan Drupadi, Denpasar, untuk menagih pembayaran yang terus-menerus tertunda dari Ety Yulia Susanti.
Karena janji pembayaran tak kunjung ditepati, mereka mengambil langkah putus asa: menyita sejumlah peralatan masak sebagai jaminan.
Ini bukanlah aksi pencurian diam-diam di tengah malam. Mereka melakukannya secara terbuka, dengan satu tujuan jelas.
"Pasangan terdakwa mengatakan akan mengembalikan barang-barang yang diambilnya bila hutang sudah dibayarkan," demikian tertulis dalam dakwaan.
Barang-barang yang mereka amankan pun tercatat dengan rinci.
“Barang yang diambil berupa satu unit freezer merek GEA warna putih berkapasitas 330 liter, satu unit freezer putih ukuran 100 liter, serta dua kompor gas dua tungku merek Rinai. Semua barang itu merupakan milik saksi,” urai Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Rekomendasi Warung Nasi Kuning Untuk Sarapan Cuma Rp 10 Ribuan di Bali
Di tengah aksi nekat itu, Diantari bahkan menunjukkan sikapnya yang tak gentar, mungkin karena merasa berada di pihak yang benar.
Saat dilarang, ia menantang.
“Saya tidak peduli, laporkan saja ke polisi. Kalau Ety sudah bayar utangnya, ambil barangnya di gudang saya,” ucapnya.
Namun, alih-alih membayar utang, pihak katering justru melaporkan mereka ke polisi atas tuduhan pencurian dengan kerugian disebut mencapai Rp7 juta.
Seketika, posisi mereka terbalik: dari pihak yang dirugikan menjadi terdakwa.
Di persidangan, tim penasihat hukum dari LBH Taksu Bali mencoba melawan logika hukum yang terasa janggal tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG