Muhammad Yunus
Rabu, 03 Juni 2026 | 16:39 WIB
Petugas memperlihatkan barang bukti gading gajah yang berhasil diamankan oleh Kemenhut dan Polda Bali di Kabupaten Gianyar, Bali, Rabu (15/4/2026) [Suara.com/ANTARA/HO-Kemenhut]
Baca 10 detik
  • Tim patroli siber Gakkum Kemenhut dan Polda Bali menangkap tersangka berinisial IKS terkait perdagangan ilegal gading gajah.
  • Operasi penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, pada tanggal 14 hingga 15 April 2026.
  • Tersangka dijerat Undang-Undang Konservasi karena memperdagangkan kerajinan berbahan gading gajah yang merupakan satwa dilindungi negara.

SuaraBali.id - Tim patroli siber Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) mengungkap jaringan perdagangan gading gajah di Bali dan mengamankan seorang tersangka.

Dalam keterangannya, Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Kemenhut Aswin Bangun menjelaskan perkara itu terungkap ketika tim patroli siber mengamati unggahan media sosial.

Menawarkan benda diduga berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi yang kemudian dilanjutkan dengan operasi di Tampaksiring, Kabupaten Gianyar pada 14-15 April 2026 bersama dengan Polda Bali.

"Perkara seperti ini membutuhkan ketelitian karena barang bukti sudah tidak lagi berbentuk bagian tubuh satwa secara utuh, tetapi telah berubah menjadi benda kerajinan. Penyidik harus memastikan jenis barang, status perlindungan satwa, penguasaan barang, serta unsur perdagangannya dapat dibuktikan secara hukum," kata Aswin.

Dia menjelaskan dari dua lokasi toko kesenian di Gianyar, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa benda kerajinan, ukiran, dan bagian yang diduga berbahan gading gajah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan maka penyidik kemudian menetapkan IKS sebagai tersangka, dengan perkembangan saat ini berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka IKS dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ketentuan tersebut mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan, atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi.

Dalam keterangan yang sama, Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengingatkan perdagangan gading gajah dan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan ancaman serius bagi kekayaan hayati Indonesia.

Baca Juga: Kenapa Udara Dingin Australia Pengaruhi Suhu di Bali? Ini Penjelasan BMKG

"Selama benda-benda seperti ini masih dipandang sebagai koleksi, hiasan, atau barang bernilai ekonomi, perburuan dan perdagangan ilegal akan terus memiliki pasar. Karena itu, penegakan hukum konservasi tidak hanya memproses perkara, tetapi juga menutup ruang perdagangan dan membangun kesadaran publik bahwa satwa dilindungi bukan komoditas," jelasnya.

Terkait hal itu dia meminta masyarakat agar tidak membeli, menyimpan dan memperjualbelikan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Masyarakat juga diminta melapor ketika melihat terjadi upaya perdagangan satwa dilindungi dan bagian tubuhnya.

Load More