- Unud usut kasus perundungan viral, targetkan investigasi selesai dalam 2 minggu.
- Pelaku diberi nilai soft skill jelek & sanksi terberat bisa dikeluarkan dari kampus.
- Perundungan ini menyasar mahasiswa inisial TAS yang bunuh diri di area kampus.
SuaraBali.id - Universitas Udayana (Unud) mulai mengusut dugaan kasus perundungan atau bullying di media sosial yang viral dalam waktu belakangan.
Kalimat-kalimat perundungan diduga dilontarkan mahasiswa Unud dari beberapa fakultas.
Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Ni Nyoman Dewi Pascarani menjelaskan bahwa pihaknya masih mendata keseluruhan terduga pelaku perundungan tersebut.
Jumlah yang baru terdata saat ini adalah pelaku yang berada di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang berjumlah 6 orang.
Penyelidikan dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) secara tertutup.
Proses pemanggilan terduga pelaku juga sudah mulai dilakukan. Dewi menyebut proses penyelidikan ini ditargetkan untuk rampung paling lama selama dua pekan.
“Pimpinan menargetkan 2 minggu (penyelidikan), tapi kami pasti akan terus berusaha lebih cepat dari itu,” ungkap Dewi saat konferensi pers di Kampus Universitas Udayana, Senin (20/10/2025).
“Kami baru mendapatkan laporan bahwa sudah ada mahasiswa pelaku yang sudah dipanggil, itu lintas fakultas ya, bukan hanya dari FISIP tapi juga ada juga dari FK,” papar dia.
Selain meminta keterangan, ahli bahasa juga dilibatkan untuk menyelidiki dugaan bullying tersebut.
Baca Juga: Wayan Koster Pamer Kekuatan PDIP Bali: Dari 230 Ribu Anggota hingga Kantor Mewah Miliaran
hal tersebut dilakukan agar dapat menentukan kata-kata yang terlontar dalam kasus perundungan ini memenuhi syarat untuk disebut perundungan.
“Di sini juga Satgas PPKPT akan menghadirkan ahli bahasa untuk mengidentifikasi tindakan-tindakan dari pelaku. Apakah itu termasuk kategori perundungan atau bukan,” terangnya.
Dewi juga mengungkap jika saat ini para terduga pelaku baru dikenakan sanksi pemberian nilai tidak baik pada indikator soft skill mahasiswa.
Namun, dia menegaskan jika sanksi tersebut belum menjadi keputusan akhir dari potensi sanksi yang dapat diberikan.
Dia mengungkap jika keputusan akhir tetap akan diberikan oleh Rektor dengan menimbang rekomendasi dari Satgas PPKPT. Potensi sanksi terberat yang bisa dihadapi adalah dikeluarkan dari kampus.
Selain itu, para pelaku yang tergabung dalam organisasi kemahasiswaan juga sudah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya masing-masing.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Sesuai Arahan Presiden, BRI Perkuat Program Gentengisasi melalui Skema KUR Perumahan
-
Obat Kangen di Balik Jeruji: Layanan Komunikasi Wartelsuspas Hubungkan Rindu Warga Binaan
-
Kekacauan Penerbangan Bali: 8 Rute Internasional Mendadak Hangus dalam 48 Jam, Ini Daftarnya
-
Jeritan Pekerja Migran dari Tengah Perang Timur Tengah
-
Jaringan WiFi Rumah Tetap Aktif Saat Nyepi di Bali, Tapi..