- Unud usut kasus perundungan viral, targetkan investigasi selesai dalam 2 minggu.
- Pelaku diberi nilai soft skill jelek & sanksi terberat bisa dikeluarkan dari kampus.
- Perundungan ini menyasar mahasiswa inisial TAS yang bunuh diri di area kampus.
SuaraBali.id - Universitas Udayana (Unud) mulai mengusut dugaan kasus perundungan atau bullying di media sosial yang viral dalam waktu belakangan.
Kalimat-kalimat perundungan diduga dilontarkan mahasiswa Unud dari beberapa fakultas.
Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Ni Nyoman Dewi Pascarani menjelaskan bahwa pihaknya masih mendata keseluruhan terduga pelaku perundungan tersebut.
Jumlah yang baru terdata saat ini adalah pelaku yang berada di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang berjumlah 6 orang.
Penyelidikan dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) secara tertutup.
Proses pemanggilan terduga pelaku juga sudah mulai dilakukan. Dewi menyebut proses penyelidikan ini ditargetkan untuk rampung paling lama selama dua pekan.
“Pimpinan menargetkan 2 minggu (penyelidikan), tapi kami pasti akan terus berusaha lebih cepat dari itu,” ungkap Dewi saat konferensi pers di Kampus Universitas Udayana, Senin (20/10/2025).
“Kami baru mendapatkan laporan bahwa sudah ada mahasiswa pelaku yang sudah dipanggil, itu lintas fakultas ya, bukan hanya dari FISIP tapi juga ada juga dari FK,” papar dia.
Selain meminta keterangan, ahli bahasa juga dilibatkan untuk menyelidiki dugaan bullying tersebut.
Baca Juga: Wayan Koster Pamer Kekuatan PDIP Bali: Dari 230 Ribu Anggota hingga Kantor Mewah Miliaran
hal tersebut dilakukan agar dapat menentukan kata-kata yang terlontar dalam kasus perundungan ini memenuhi syarat untuk disebut perundungan.
“Di sini juga Satgas PPKPT akan menghadirkan ahli bahasa untuk mengidentifikasi tindakan-tindakan dari pelaku. Apakah itu termasuk kategori perundungan atau bukan,” terangnya.
Dewi juga mengungkap jika saat ini para terduga pelaku baru dikenakan sanksi pemberian nilai tidak baik pada indikator soft skill mahasiswa.
Namun, dia menegaskan jika sanksi tersebut belum menjadi keputusan akhir dari potensi sanksi yang dapat diberikan.
Dia mengungkap jika keputusan akhir tetap akan diberikan oleh Rektor dengan menimbang rekomendasi dari Satgas PPKPT. Potensi sanksi terberat yang bisa dihadapi adalah dikeluarkan dari kampus.
Selain itu, para pelaku yang tergabung dalam organisasi kemahasiswaan juga sudah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya masing-masing.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG