- Unud usut kasus perundungan viral, targetkan investigasi selesai dalam 2 minggu.
- Pelaku diberi nilai soft skill jelek & sanksi terberat bisa dikeluarkan dari kampus.
- Perundungan ini menyasar mahasiswa inisial TAS yang bunuh diri di area kampus.
SuaraBali.id - Universitas Udayana (Unud) mulai mengusut dugaan kasus perundungan atau bullying di media sosial yang viral dalam waktu belakangan.
Kalimat-kalimat perundungan diduga dilontarkan mahasiswa Unud dari beberapa fakultas.
Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Ni Nyoman Dewi Pascarani menjelaskan bahwa pihaknya masih mendata keseluruhan terduga pelaku perundungan tersebut.
Jumlah yang baru terdata saat ini adalah pelaku yang berada di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang berjumlah 6 orang.
Penyelidikan dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) secara tertutup.
Proses pemanggilan terduga pelaku juga sudah mulai dilakukan. Dewi menyebut proses penyelidikan ini ditargetkan untuk rampung paling lama selama dua pekan.
“Pimpinan menargetkan 2 minggu (penyelidikan), tapi kami pasti akan terus berusaha lebih cepat dari itu,” ungkap Dewi saat konferensi pers di Kampus Universitas Udayana, Senin (20/10/2025).
“Kami baru mendapatkan laporan bahwa sudah ada mahasiswa pelaku yang sudah dipanggil, itu lintas fakultas ya, bukan hanya dari FISIP tapi juga ada juga dari FK,” papar dia.
Selain meminta keterangan, ahli bahasa juga dilibatkan untuk menyelidiki dugaan bullying tersebut.
Baca Juga: Wayan Koster Pamer Kekuatan PDIP Bali: Dari 230 Ribu Anggota hingga Kantor Mewah Miliaran
hal tersebut dilakukan agar dapat menentukan kata-kata yang terlontar dalam kasus perundungan ini memenuhi syarat untuk disebut perundungan.
“Di sini juga Satgas PPKPT akan menghadirkan ahli bahasa untuk mengidentifikasi tindakan-tindakan dari pelaku. Apakah itu termasuk kategori perundungan atau bukan,” terangnya.
Dewi juga mengungkap jika saat ini para terduga pelaku baru dikenakan sanksi pemberian nilai tidak baik pada indikator soft skill mahasiswa.
Namun, dia menegaskan jika sanksi tersebut belum menjadi keputusan akhir dari potensi sanksi yang dapat diberikan.
Dia mengungkap jika keputusan akhir tetap akan diberikan oleh Rektor dengan menimbang rekomendasi dari Satgas PPKPT. Potensi sanksi terberat yang bisa dihadapi adalah dikeluarkan dari kampus.
Selain itu, para pelaku yang tergabung dalam organisasi kemahasiswaan juga sudah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya masing-masing.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka