Eviera Paramita Sandi
Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:38 WIB
Lindsay June Sandiford (kanan) didampingi petugas alih bahasa, mendengarkan penjelasan majelis hakim saat sidang dakwaan baginya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. (ANTARA/Nyoman Budhiana)
Baca 10 detik
  • Pemerintah RI setuju pulangkan 2 napi Inggris, Lindsay Sandiford & Shahab Shahabadi.
  • Keduanya dipulangkan atas dasar kemanusiaan karena sakit parah dan gangguan kejiwaan.
  • Lindsay (vonis mati) & Shahab (seumur hidup) adalah terpidana kasus narkotika.

Sebelumnya, pada 9 Oktober 2025, pemerintah juga telah menyetujui pemulangan dua narapidana asal Belanda dengan pertimbangan serupa.

“Terhadap kedua orang ini sudah ada green light dari pemerintah kita untuk mengembalikan mereka ke Netherland,” kata Yusril pada saat itu.

Load More