- Pemerintah RI setuju pulangkan 2 napi Inggris, Lindsay Sandiford & Shahab Shahabadi.
- Keduanya dipulangkan atas dasar kemanusiaan karena sakit parah dan gangguan kejiwaan.
- Lindsay (vonis mati) & Shahab (seumur hidup) adalah terpidana kasus narkotika.
SuaraBali.id - Pemerintah Indonesia secara resmi menyetujui permohonan pemulangan dua narapidana warga negara Inggris, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, yang keduanya merupakan terpidana kasus narkotika.
Keputusan ini diambil atas dasar kemanusiaan terkait kondisi kesehatan kedua narapidana.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa kedua narapidana tersebut memiliki vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Satu dijatuhi hukuman mati, satu dijatuhi hukuman seumur hidup," tutur Yusril pada Selasa, 31 Oktober 2025.
Menurut Yusril, proses pemulangan saat ini hanya menunggu penyelesaian teknis di lapangan dan diperkirakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Lindsay June Sandiford (68) telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Bali, selama kurang lebih 13 tahun sejak ditahan pada 25 Mei 2012.
Yusril menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Lindsay menjadi pertimbangan utama.
"Dalam keadaan sakit yang agak serius dan sudah berusia 68 tahun," ucap Yusril, merujuk pada riwayat penyakit Diabetes Mellitus Tipe 2 dan hipertensi parah yang diderita Lindsay.
Sementara itu, narapidana kedua, Shahab Shahabadi, yang ditahan di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusakambangan, sejak 26 Juni 2014, juga akan dipulangkan karena alasan kesehatan.
Baca Juga: Surga Relaksasi Hemat: Rekomendasi Tempat Spa di Bali Mulai dari Rp 150 Ribuan
Shahab diketahui menderita penyakit kulit serta mengalami gangguan kejiwaan.
"Karena ada masalah gangguan kejiwaan ini, agak sulit penanganannya di lapas," ujar Yusril kepada wartawan.
Yusril menambahkan bahwa kebijakan pemulangan ini didasarkan pada prinsip resiprokal atau timbal balik.
"Kalau ada narapidana Indonesia yang dipidana di Inggris, kita juga dapat meminta untuk dikembalikan ke Indonesia," ucapnya.
Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa pemerintah saat ini belum memiliki rencana untuk meminta pemulangan WNI yang ditahan di Inggris.
"Belum ada keputusan dari pemerintah untuk meminta supaya warga negara Indonesia yang ditahan di Inggris juga dikembalikan," kata Yusril.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri