- 27 orang narapidana di Lapas Kerobokan dilayar ke Nusakambangan
- Salah satunya adalah terpidana seumur hidup pembunuhan wartawan Radar Bali
- Narapidana yang dipindahkan itu memiliki potensi mengganggu keamanan di dalam lapas apabila masih menyatu dengan warga binaan lain
SuaraBali.id - Sebanyak 27 narapidana kategori risiko tinggi dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Menurut Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bali hal ini untuk menerapkan narapidana tersebut ditahan di lapas dengan pengamanan maksimal.
"Pidana seumur hidup itu memang diproyeksikan di lapas yang maksimum security. Nah, maksimum security itu di Nusakambangan," kata Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali Decky Nurmansyah di Denpasar, Bali, Kamis (25/9/2025).
Selain pidana seumur hidup, narapidana yang dipindahkan dari sejumlah lapas/rumah tahanan negara (rutan) di Bali tersebut juga merupakan narapidana yang divonis hukuman mati.
Adapun sebelumnya juga telah dilakukan serangkaian asesmen kepada narapidana tersebut.
Menurutnya, narapidana yang dipindahkan itu memiliki potensi mengganggu keamanan di dalam lapas apabila masih menyatu dengan warga binaan lain dengan hukuman di bawah seumur hidup atau mati.
Mengingat narapidana seumur hidup dan mati tersebut tidak mendapatkan remisi selama menjadi warga binaan, lanjut dia, maka mereka dipisahkan agar tidak memberi pengaruh negatif warga binaan hukuman lainnya.
Decky menambahkan tidak ada rekomendasi dari pihak tertentu terkait pemindahan itu karena menjadi program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
"Tidak ada permintaan. Jadi kami kumpulkan narapidana-narapidana yang berisiko tinggi yaitu yang seumur hidup dan pidana mati," imbuhnya.
Baca Juga: Obat Rindu di Balik Jeruji: Lapas Lombok Barat Sediakan Video Call Gratis untuk Warga Binaan
Adapun salah satu narapidana seumur hidup yang dipindahkan tersebut yakni Nyoman Susrama, yang terlibat kasus pembunuhan terhadap wartawan media cetak Radar Bali, Anak Agung Narendra Prabangsa pada Februari 2009.
Sebagaimana diketahui dalam kasus tersebut, jenazah wartawan tersebut ditemukan di perairan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali, 16 Februari 2009.
Susrama kemudian divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Februari 2010.
Namun, Susrama mendapatkan pengurangan hukuman menjadi 20 tahun penjara melalui Keputusan Presiden Nomor 29 tahun 2018.
Setelah mendapat protes dari masyarakat termasuk para wartawan, Presiden Joko Widodo kemudian membatalkan keputusan itu dan Susrama kembali menjalani pidana seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk