Resmi Dilarang! Kapolri Turun Tangan, Kembang Api Akhir Tahun di Bali Batal Total

Seluruh izin pesta kembang api di wilayah hukum Polresta Denpasar yang mencakup wilayah Kuta dan Jimbaran

Muhammad Yunus
Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:41 WIB
Resmi Dilarang! Kapolri Turun Tangan, Kembang Api Akhir Tahun di Bali Batal Total
Ilustrasi: Suasana pesta kembang api saat malam perayaan tahun baru 2025 kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (1/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Polresta Denpasar membatalkan semua izin pesta kembang api di wilayah hukumnya menyusul perintah Kapolri.
  • Keputusan pelarangan ini diambil sebagai respons suasana duka nasional pascabencana banjir di Sumatera.
  • Polresta Denpasar akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan kegiatan kembang api yang tetap dilaksanakan.

SuaraBali.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) akan membatalkan seluruh izin pesta kembang api di wilayah hukum Polresta Denpasar yang mencakup wilayah Kuta dan Jimbaran.

Keputusan itu diambil setelah melaksanakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, Listyo menegaskan kepolisian tidak memberikan izin pesta kembang api pada Rabu (31/12/2025).

Hal tersebut didasari karena suasana duka yang masih menyelimuti tanah air pasca bencana banjir di Sumatera.

Baca Juga:5 Air Terjun Paling Eksotis di Bali Wajib Dikunjungi Wisatawan

“Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,” kata Listyo di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Menindaklanjuti perintah tersebut, Polresta Denpasar melarang aktivitas pesta kembang api di wilkum Polresta Denpasar.

“Terkait imbauan itu sudah jelas tidak direkomendasikan melaksanakan kegiatan kembang api, dan situasi kita masih berduka, artinya dilarang,” ujar Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, I Ketut Sukadi dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (26/12/2025).

Sukadi juga menyampaikan jika pihaknya akan membatalkan seluruh izin pesta kembang api yang sudah dikeluarkan.

Meski begitu, dia belum memperoleh data izin pesta kembang api yang sebelumnya sudah dikeluarkan.

Baca Juga:4 Trik Jitu Hindari Jebakan Macet dan Tetap Santai Liburan di Bali

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban jika ditemukan adanya pesta kembang api.

Namun, dia tidak menyebutkan adanya sanksi yang dijatuhkan jika terkena penertiban.

“Nanti kan dikordinasikan nanti seperti apa. Yang jelas kami Polresta Denpasar akan bekerjasama dengan Satpol PP melalukan penertiban itu,” tutur Sukadi.

“Nanti kita lihat seperti apa tindakannya dan sesuai kesalahannya. Apabila terlanjur mengeluarkan izin segera membatalkan,” imbuh dia.

Sebelumnya, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung memastikan tidak menggelar pesta kembang api karena alasan kedukaan tersebut.

Pesta kembang api yang biasanya diadakan di Pantai Kuta juga ditiadakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini