PT Asabri Ditipu Rp100 Miliar Dalam Proyek Kondotel Bali, Kok Bisa ?

Kerugian negara mencapai Rp100 miliar

Muhammad Yunus
Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:05 WIB
PT Asabri Ditipu Rp100 Miliar Dalam Proyek Kondotel Bali, Kok Bisa ?
Tersangka SLD Direktur Utama PT. Danau Winata Indah saat diamankan di Kejati Bali, Rabu (30/9) [SuaraBali.id/Humas Kejati Bali]
Baca 10 detik
  • Kejati Bali menetapkan Dirut PT Danau Winata Indah berinisial SLD sebagai tersangka penipuan di Badung.
  • Tersangka menjual 125 unit kondotel fiktif di atas aset Pemprov Bali kepada PT Asabri senilai Rp100 miliar.
  • Kejaksaan menahan tersangka SLD selama 20 hari terhitung sejak 30 September 2026 di Lapas Kerobokan.

SuaraBali.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bali, menetapkan satu orang tersangka berinisial SLD selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Danau Winata Indah atas dugaan penipuan terkait 125 unit kondotel kepada PT. Asabri (Persero).

Sementara, lahan tanah tersebut adalah tanah aset penguasaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang berada di wilayah Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik Kejati Bali telah menetapkan satu orang tersangka yaitu SLD, selaku Direktur Utama PT. Danau Winata Indah.

Hal itu, berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejati Bali, nomor TAP-2585/N.1/Fd.2/09/2026 tanggal 30 September 2026.

Baca Juga:Waspada! Modus Penipuan Lunas Hutang Beredar di Bali

"Terhadap tersangka SLD dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 September 2026 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2026 di Lapas Kelas IIA Kerobokan, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Bali Nomor: 2585/N.1/Fd.2/09/2026 tanggal 30 September 2026," kata Wiraguna di Kantor Kejati Bali, di Denpasar, Rabu (30/9) sore.

Ia menerangkan, adapun kasus posisi dalam perkara tersebut ialah berawal pada tahun 2007, Pemprov Bali melakukan kerjasama dengan PT. Danau Winata Indah tentang sewa menyewa atas tanah aset penguasaan Pemprov Bali di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Tersangka SLD Direktur Utama PT. Danau Winata Indah saat diamankan di Kejati Bali, Rabu (30/9) [SuaraBali.id/Humas Kejati Bali]
Tersangka SLD Direktur Utama PT. Danau Winata Indah saat diamankan di Kejati Bali, Rabu (30/9) [SuaraBali.id/Humas Kejati Bali]

"Tujuan dari perjanjian kerjasama sewa menyewa tersebut adalah untuk memanfaatkan tanah aset Pemerintah Provinsi Bali yang akan dimanfaatkan untuk usaha pusat perbelanjaan," imbuhnya.

Kemudian, perjanjian kerjasama sewa menyewa tersebut berlaku untuk jangka waktu 30 tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak.

Lalu, pada Bulan Oktober 2014, Pemprov Bali memberikan peringatan kepada PT. Danau Winata Indah, bahwa PT. Danau Winata Indah berkewajiban membangun usaha pusat perbelanjaan dengan jangka waktu paling lambat tiga tahun.

Baca Juga:WNA India Jadi Korban Penipuan Modus Hipnotis di Bali

Namun, pada kenyataannya sampai dengan Bulan Oktober 2014, PT. Danau Winata Indah belum dapat memenuhi kewajiban untuk membangun sesuai jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kerjasama.

Berdasarkan hasil pengecekan lokasi tanah obyek perjanjian, ditemukan bahwa PT. Danau Winata Indah tidak membangun sesuai peruntukan yang telah diatur secara tegas dalam perjanjian kerjasama, melainkan mengalihkan pemanfaatannya sehingga dibangun berupa kondotel dan atau untuk peruntukan lainnya di luar yang seharusnya.

Selanjutnya, pada Bulan Agustus 2015, tersangka SLD selaku Direktur Utama PT. Danau Winata Indah mengajukan proposal kerjasama investasi condotel & apartement Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT. Asabri (Persero).

Kemudian, pada Bulan Desember 2015, PT. Asabri melakukan kerjasama dengan PT. Danau Winata Indah terkait pembelian 125 unit kondotel Avani Nusa Dua, Bali Hotel, yang dibangun di atas tanah bersertifikat hak guna bangunan (SHGB) di atas tanah hak pengelolaan (HPL) atas nama pemegang hak Pemprov Bali yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta, Badung.

"PT. Danau Winata Indah menjual 125 unit kondotel Avani Nusa Dua, Bali Hotel kepada PT. Asabri dengan harga yang disepakati sebesar Rp 100 miliar rupiah," jelasnya.

Wiraguna menyatakan, dengan telah keluarnya uang sebesar Rp100 miliar rupiah dari PT. Asabri kepada PT. Danau Winata Indah untuk pembelian 125 unit kondotel Avani Nusa Dua, Bali Hotel tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini