- Kejati Bali menetapkan Dirut PT Danau Winata Indah berinisial SLD sebagai tersangka penipuan di Badung.
- Tersangka menjual 125 unit kondotel fiktif di atas aset Pemprov Bali kepada PT Asabri senilai Rp100 miliar.
- Kejaksaan menahan tersangka SLD selama 20 hari terhitung sejak 30 September 2026 di Lapas Kerobokan.
Namun sampai dengan saat ini PT. Danau Winata Indah belum menyelesaikan dan menyerahkan pembangunan 125 unit kondotel kepada PT. Asabri.
"Sehingga perbuatan tersebut telah menguntungkan atau memperkaya tersangka SLD selaku Direktur Utama PT. Danau Winata Indah dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar," jelasnya.
Wiraguna menerangkan, adapun peran tersangka SLD adalah secara melawan hukum menggunakan dokumen yang tidak benar dalam melakukan kerjasama dengan PT. Asabri, sehingga PT. Asabri mau untuk melakukan kerjasama dengan PT. Danau Winata Indah terkait pembelian 125 unit kondotel Avani Nusa Dua, Bali Hotel dengan harga sebesar Rp 100 miliar rupiah.
Ia menegaskan, untuk hak pengelolaan aset tersebut sampai saat ini masih berada di Pemprov Bali dengan masa sewa 30 tahun tadi.
Baca Juga:Waspada! Modus Penipuan Lunas Hutang Beredar di Bali
"Jadi kalau 2007 kerjasamanya, berarti berakhir 2037. Jadi kurang lebih kalau sekarang 11 tahun lagi berakhir," ujarnya.
Pihaknya juga belum bisa menerangkan, untuk nominal penyewaan dari perusahaan PT. Danau Winata Indah ke Pemprov Bali.
"Kalau yang ke Pemerintah Provinsi Bali itu ada nilai nominalnya. Mungkin saat ini belum bisa kami sebutkan, nanti kita jelaskan karena auditnya masih berjalan," katanya.
Ia mengatakan, bahwa PT. Asabri itu membeli 125 unit kondotel dan uang sudah diserahkan dan dibayarkan kepada PT Danau Winata Indah dan kebetulan direktur utamanya dari sejak perusahaan ini bekerja sama dengan PT. Asabri untuk pembelian unit adalah tersangka SLD.
"Lalu uang Rp 100 miliar itu sudah diserahkan. Tapi unitnya tidak pernah diserahkan sampai hari ini dan memang di fakta unit itu tidak ada," ujarnya.
Baca Juga:WNA India Jadi Korban Penipuan Modus Hipnotis di Bali
Ia menegaskan, kemungkinan kedepannya ada potensi penetapan tersangka baru dan sudah ada 30 saksi diperiksa, baik dari pihak Pemprov Bali, maupun dari PT. Asabri dan dari perusahaan swasta tersebut.
"Jadi ini baru satu orang yang kita tetapkan. Dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi. Jadi ini satu dulu dalam rangka untuk percepatan penyelesaian perkara. Saat ini saksi yang sudah diperiksa ada sekitar 30 orang," ujarnya.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada tersangka SLD, Pasal 603 jo. Pasal 20 Undang-undang nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-undang hukum pidana jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20, tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31, tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31, tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20, tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31, tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 20 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana.
Kontributor : M Dafi