SuaraBali.id - Status kejadian luar biasa (KLB) penyakit demam berdarah dengue (DBD) terjadi di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penetapan ini terhitung sejak 30 Januari 2025, berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu.
"Penetapan ini menyusul dua anak yang meninggal dunia dan terus meningkatnya jumlah warga yang terjangkit DBD, sepanjang Januari 2025 ini," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Dompu, Maria Ulfa, Senin (3/2/2025).
Ulfa membeberkan, per tanggal 1 Februari 2025, pihaknya mencatat 80-an warga yang terjangkit DBD di wilayah Kabupaten Dompu.
"Ada dua wilayah yang tertinggi yakni Kecamatan Dompu dan Woja. Dari jumlah tersebut, dua anak dinyatakan meninggal dunia, sementara puluhan lainnya telah sembuh, dan beberapa masih menjalani perawatan intensif di fasilitas kesehatan," paparnya.
Baca Juga:Meski 3 Pasien Meninggal Akibat DBD, Dinkes Mataram Pastikan Bukan Warganya
Pasca-penetapan status KLB, pihaknya terus memaksimalkan peran dan tugasnya dalam menyikapi dan menangani masalah kasus DBD.
"Seluruh lintas sektoral Dinkes memutuskan adanya gerakan serentak. Selanjutnya, keputusan itu akan tertuang dalam surat himbauan Bupati Dompu," ujarnya.
Gerakan serentak ini, lanjut Umi Ulfa, yakni pemberian serbuk abate pada tempat-tempat yang digenangi air termasuk bak mandi, jambangan bunga dan sebagainya dengan tujuan membunuh jentik-jentik nyamuk Aedes Aegypti dan mencegah terjadinya wabah DBD (Abatisasi). (ANTARA)