Mahasiswi Kebidanan Asal Dompu Lakukan Aborsi di Kamar Kosnya Seorang Diri

Mahasiswi kebidanan di Mataram, NTB, aborsi bayi 6 bulan dengan pil Cytotec. Polisi temukan janin, pil, dan alat bukti lain di TKP. Pelaku beli pil seharga Rp1,25 juta

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 07 Januari 2025 | 17:26 WIB
Mahasiswi Kebidanan Asal Dompu Lakukan Aborsi di Kamar Kosnya Seorang Diri
Ilustrasi aborsi. [Ist]

SuaraBali.id - Seorang mahasiswi kebidanan berinisial RAY (26) asal Kabupaten Dompu melakukan hal nekat dengan menjalankan aborsi seorang diri.

Kasus ini telah ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Menurut  Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prasetya, pihaknya menangani kasus ini berdasarkan hasil temuan lapangan.

"Jadi, dari hasil temuan ini kami masih melakukan penyelidikan," kata Iptu Eko.

Baca Juga:Pewarta Lokal di NTB Divonis 7 Bulan Penjara Gara-gara Postingan di Facebook

Menurutnya penanganan kasus ini berawal dari informasi lapangan pada hari Senin (6/1/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.

Polisi lalu menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang berada di salah satu kamar indekos wilayah Karang Jambu, Kota Mataram.

"Saat tim datang ke lokasi, didapatkan terduga pelaku RAY dalam keadaan lemas dan bersimbah darah di kamar indekosnya," ujar dia.

Dari kamar terduga pelaku, polisi turut menemukan janin yang sudah berwujud bayi dengan kondisi masih terdapat tali pusar.

Temuan ini membuat polisi langsung menghubungi Rumah Sakit Bhayangkara Mataram dan mengevakuasi terduga pelaku ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram.

Baca Juga:Daftar Nama Anggota Legislatif Terpilih di Mataram, 7 Diantaranya Belum Lapor LHKPN

"Hasil pemeriksaan di lokasi dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, bayi itu sudah meninggal dunia dengan usia kandungan 6 bulan, berjenis kelamin perempuan dan pelaku melahirkan dengan cara meminum obat pil untuk mempercepat persalinan," ucap dia.

Pil yang diduga menjadi pemicu persalinan tersebut bermerek Cytotec. Dari lokasi kejadian, polisi menyita 2 butir pil.

"Ada juga barang bukti yang kami sita di lokasi yang ada dugaan kaitan dengan perbuatan terduga pelaku melakukan aborsi, seperti seprei yang bersimbah darah dan pisau yang diduga digunakan untuk memutus tali pusar," ujarnya.

Terhadap terduga pelaku yang dievakuasi ke RSUD Kota Mataram, Eko memastikan RAY sudah mendapat penanganan medis usai melahirkan.

"Hasil koordinasi dengan pihak RSUD Kota Mataram bahwa pelaku yang sudah mendapat penanganan medis usai lahiran sudah bisa dibawa untuk jalani interogasi di kantor kepolisian," kata dia.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan pil Cytotec tersebut dari seseorang yang tidak dikenal.

"Dia belinya Rp1,25 juta untuk 6 butir. Yang kami temukan di lokasi itu sisa 2 butir, ada dugaan dia sudah minum 4 butir," ujarnya.

Kini terduga pelaku sudah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatan yang diduga melanggar Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak.

"Jadi, atas adanya kasus ini kami masih lakukan penyelidikan. Nanti dari hasil pemeriksaan bukti temuan di lapangan, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan langkah ke tahap penyidikan," ujarnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini