Pewarta Lokal di NTB Divonis 7 Bulan Penjara Gara-gara Postingan di Facebook

Sedangkan dalam proses persidangan, mantan Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah sempat hadir sebagai saksi perdana.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 02 Agustus 2024 | 09:49 WIB
Pewarta Lokal di NTB Divonis 7 Bulan Penjara Gara-gara Postingan di Facebook
Foto arsip-Mantan Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah memberikan kesaksian dalam sidang perdana perkara ITE dengan terdakwa Junaidin alias Joni Junaedi (kanan) di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (24/4/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)

SuaraBali.id - Seorang pewarta lokal di Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Juniadin terbukti bersalah mengunggah kalimat pada akun Facebook bernama "Pimred Pusaranntb" yang mengandung makna penghinaan, penyebaran hoaks, fitnah, dan pencemaran nama baik mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. Zulkieflimansyah.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram pun menjatuhkan vonis kepadanya selama 7 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulang kurungan pengganti.

"Menyatakan terdakwa Junaidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan yang ditujukan kepada saudara Dr. Zulkieflimansyah," kata ketua majelis hakim Isrin Surya Kurniasih saat membacakan putusan terdakwa Junaidin di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (1/8/2024).

Sedangkan Majelis hakim dengan anggota Lalu Moh. Sandi Iramaya dan Glorious Anggundoro itu menjatuhkan putusan tersebut dengan merujuk pada dakwaan penuntut umum, yakni Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:Masa Jabatan Bertambah, 118 Kades di Lombok Tengah Dapat Perpanjangan

Dengan putusan tersebut Junaidin dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang ITE, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 7 bulan

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti.

Sedangkan dalam proses persidangan, mantan Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah sempat hadir sebagai saksi perdana.

Zulkieflimansyah sendiri mengaku mengenal terdakwa saat masih aktif sebagai Gubernur NTB periode 2018-2023, ia juga mengaku mengetahui akun facebook bernama "Pimred Pusaranntb" yang mengunggah kalimat bernada penghinaan dan pencemaran nama baik dirinya.

Dalam putusan, hakim turut menguraikan unggahan kalimat pada akun Facebook "Pimred Pusaranntb" yang bernada penghinaan dan pencemaran nama baik Dr. Zulkieflimansyah

Baca Juga:Pria 44 Tahun Diduga Rudapaksa Bocah di Lombok, Modus Ajak Lihat Ikan

Turut disebutkan dalam putusan adanya barang bukti yang menguatkan bahwa akun Facebook "Pimred Pusaranntb" itu bertaut dengan email pada telepon pintar milik terdakwa. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak