SuaraBali.id - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) bergerak cepat untuk mengantisipasi penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk judi online.
Kepala Dinsos Kota Mataram, Lalu Samsul Adnan, menegaskan bahwa sejauh ini berdasarkan hasil penelusuran oleh petugas pendamping sosial, tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan bansos untuk judi online di wilayahnya.
"Eman-eman (sayang sekali) kalau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menggunakan bansos untuk judi online," ungkap Samsul, Rabu (10/7/2024).
Upaya penelusuran ini melibatkan 75 pendamping sosial di tingkat kelurahan dan 50-60 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang tersebar di 50 kelurahan di Kota Mataram. Para petugas ini turun ke lapangan untuk melakukan survei dan memastikan bansos digunakan sesuai peruntukan.
Baca Juga:Cidomo Ramaikan Event MXGP, Ngaku Pernah Ditumpangi Menteri
Samsul menekankan bahwa penyalahgunaan bansos, termasuk untuk judi online, tidak dapat ditolerir.
"Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap maraknya judi online, dan kita harus ambil langkah antisipasi agar bansos tidak disalahgunakan," tegasnya.
Lebih lanjut, Samsul menjelaskan bahwa KPM yang terbukti menyalahgunakan bansos untuk judi online akan direkomendasikan untuk dicoret dari daftar penerima oleh pemerintah pusat.
Dinsos Kota Mataram saat ini mencatat 22.081 KPM penerima PKH dan 31.573 KPM penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Bansos PKH diperuntukkan untuk pendidikan, sedangkan BPNT untuk sembako.
Baca Juga:Bukan Nonton Balapan, Kebanyakan Tamu MXGP Malah Mencari Artis yang Tampil
Upaya Dinsos Kota Mataram dalam mengawasi penyalahgunaan bansos ini patut diapresiasi.
Ketegasan dan langkah preventif ini diharapkan dapat meminimalisir penyimpangan bansos dan memastikan bantuan tersebut tepat sasaran kepada KPM yang membutuhkan. (ANTARA)