SuaraBali.id - Proses hukum dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pemuda disabilitas, I Wayan Agus Suartama atau IWAS masih terus berlanjut. Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengelar rekonstruksi dilakukan Rabu (11/12/2024) di tiga lokasi di Mataram.
Dalam gelar rekonstruksi ini tersebut dimulai dari lokasi pertama yaitu di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Udayana Mataram. Ruang terbuka ini menjadi lokasi pertama korban bertemu dengan korban dan mengajak berkenalan.
Dalam reka adegan di ruang terbuka hijau ini, sejumlah adegan dilakukan tersangka Agus mulai dari menghampiri korban hingga mengajaknya ke homestay menggunakan motor korban.
Sebelumnya Agus menggunakan penutup muka, namun berdasarkan kesepakatan penutup muka akhirnya di lepas. Agus juga menggunakan almamater salah satu perguruan tinggi di Mataram yang berwarna biru, celana denim abu cerah dan sandal kulit berwarna marun.
Baca Juga:Modus Pelecehan Seksual yang Diduga Dilakukan Agus Disabilitas Terekam Dalam Video
Selama reka adegan, Agus terus ditemani ibunya yang pada saat itu menggunakan baju kaos hijau. .
Untuk lokasi kedua, tim Ditreskrimum Polda NTB menggelar reka adegan di homestay di kawasan Rembiga Kota Mataram. Agus datang bersama korban menggunakan motor korban. Pada saat sampai homestay korban yang langsung membayar penyewaan kamar sebesar Rp50 ribu kepada petugas yang berjaga saat itu.
Pembayaran sewa kamar oleh korban ini berdasarkan arahan Agus pada saat menuju homestay. Rekonstruksi dilakukan di salah kamar homestay nomor 6 yang disebut biasa digunakan Agus saat datang bersama perempuan.
Selanjutnya untuk lokasi reka adegan terakhir yaitu di Islamic Center Mataram. Di lokasi terakhir ini tersangka bertemu dengan dua teman korban. Dari total reka adegan yang dilakukan di tiga lokasi tersebut yaitu sebanyak 49 adegan.
Kontributor Buniamin
Baca Juga:UMK Mataram Berpotensi Naik di Atas 6,5 Persen, Disnaker : Tapi Kondisi Tentunya Berbeda-beda