Polda NTB Buru Korban Lain Agus Disabilitas, Sediakan Posko Pengaduan

Polda NTB buka posko & hotline 081138830666 bagi korban pelecehan tersangka disabilitas IWAS. Berkas kasus dengan modus bujuk rayu ini sudah di jaksa.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 05 Desember 2024 | 12:00 WIB
Polda NTB Buru Korban Lain Agus Disabilitas, Sediakan Posko Pengaduan
Ilustrasi pelecehan seksual (Unsplash.com/ Danielle Dolson)

SuaraBali.id - Masyarakat yang merasa menjadi korban pelecehan dari tersangka penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS alias I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung diminta melaporkan ke Kepolisian Daerah(Polda) Nusa Tenggara Barat(NTB).

Hal ini karena Polda NTB membuka posko layanan pelaporan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.

"Kami membuka posko bagi yang pernah merasa menjadi korban atau bisa juga menghubungi 081138830666," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah di Mataram, Rabu (5/11/2024).

Menurutnya, polisi membuka posko layanan ini untuk menanggapi adanya sejumlah perempuan dewasa yang berdatangan ke Polda NTB dan mengaku sebagai korban IWAS.

Baca Juga:Kunjungan Wisatawan Menurun, NTB Minta Aturan Perjalanan Dinas Ditinjau Ulang

"Jadi, sampai saat ini yang sudah kami periksa ada empat korban," ujarnya.

Sedangkan Ketua Komisi Disabilitas Daerah Provinsi NTB Joko Jumadi sebelumnya menyebutkan hingga Selasa (3/12), sudah ada 10 orang yang mengaku sebagai korban IWAS.

Angka ini diluar dari jumlah korban yang masuk dalam proses penyidikan kepolisian. Dari 10 korban yang melapor ke KDD Provinsi NTB, tiga di antaranya masih berusia anak.

Untuk penanganan korban usia anak, Joko mengatakan pihaknya sudah menyerahkan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.

Selain itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang kepada masyarakat dalam kasus ini.

Baca Juga:Berawal Curhat, Agus Disabilitas di Mataram Ditetapkan Tersangka Kini Jadi Tahanan Rumah

Syarif memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus pelecehan seksual ini sudah masuk dalam dalam tahap penelitian berkas oleh jaksa. Ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang berstatus mahasiswi.

Penyidik memiliki bukti keterangan dari dua korban. Selain itu, ada alat bukti lain berupa hasil visum korban, saksi dari rekan korban dan tersangka maupun pemilik sebuah penginapan yang menjadi lokasi eksekusi.

Alat bukti juga dikuatkan dengan keterangan ahli psikologi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

Dalam berkas, penyidik turut menguraikan modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban.

Modus pelecehan ini dilakukan dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi psikologi korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini