Polda NTB Buru Korban Lain Agus Disabilitas, Sediakan Posko Pengaduan

Polda NTB buka posko & hotline 081138830666 bagi korban pelecehan tersangka disabilitas IWAS. Berkas kasus dengan modus bujuk rayu ini sudah di jaksa.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 05 Desember 2024 | 12:00 WIB
Polda NTB Buru Korban Lain Agus Disabilitas, Sediakan Posko Pengaduan
Ilustrasi pelecehan seksual (Unsplash.com/ Danielle Dolson)

SuaraBali.id - Masyarakat yang merasa menjadi korban pelecehan dari tersangka penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS alias I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung diminta melaporkan ke Kepolisian Daerah(Polda) Nusa Tenggara Barat(NTB).

Hal ini karena Polda NTB membuka posko layanan pelaporan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.

"Kami membuka posko bagi yang pernah merasa menjadi korban atau bisa juga menghubungi 081138830666," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah di Mataram, Rabu (5/11/2024).

Menurutnya, polisi membuka posko layanan ini untuk menanggapi adanya sejumlah perempuan dewasa yang berdatangan ke Polda NTB dan mengaku sebagai korban IWAS.

Baca Juga:Kunjungan Wisatawan Menurun, NTB Minta Aturan Perjalanan Dinas Ditinjau Ulang

"Jadi, sampai saat ini yang sudah kami periksa ada empat korban," ujarnya.

Sedangkan Ketua Komisi Disabilitas Daerah Provinsi NTB Joko Jumadi sebelumnya menyebutkan hingga Selasa (3/12), sudah ada 10 orang yang mengaku sebagai korban IWAS.

Angka ini diluar dari jumlah korban yang masuk dalam proses penyidikan kepolisian. Dari 10 korban yang melapor ke KDD Provinsi NTB, tiga di antaranya masih berusia anak.

Untuk penanganan korban usia anak, Joko mengatakan pihaknya sudah menyerahkan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.

Selain itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang kepada masyarakat dalam kasus ini.

Baca Juga:Berawal Curhat, Agus Disabilitas di Mataram Ditetapkan Tersangka Kini Jadi Tahanan Rumah

Syarif memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak