SuaraBali.id - Video aksi seorang tunadaksa bernama I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung dalam menjalankan modus pelecehan seksual terhadap korbannya telah dikantongi oleh Komisi Disabilitas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Menurut Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB Joko Jumadi pihaknya mendapatkan rekaman video tersebut dari seorang perempuan usia dewasa yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual IWAS.
"Rekaman video itu ada, tetapi belum bisa kami buka. Nantinya tetap akan masuk bukti di kepolisian," kata Joko, Selasa (3/12/2024).
Adapun perempuan yang mengaku sebagai korban dan pemilik rekaman video tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah NTB.
Baca Juga:Wilayah NTB Diperkirakan Hujan Sepekan Ke Depan, Udara Akan Sedikit Lebih Sejuk
"Yang jelas, ini (korban usia dewasa), yang sedang di-BAP (berita acara pemeriksaan) hari ini, korban baru yang masuk proses pengembangan kepolisian, bukan dari yang tiga korban pertama," ujarnya.
Tak hanya rekaman video korban usia dewasa, Joko juga menyampaikan ada rekaman video dari korban usia anak.
"Yang anak-anak ini ada (rekaman video). Hanya saja belum kami dapatkan karena kejadiannya memang cukup lama, tahun 2022," ucap dia.
Menurutnya 10 korban yang melapor ke KDD Provinsi NTB, dua orang di antaranya kini masuk pemeriksaan di Polda NTB. Dua korban tersebut berusia dewasa.
"Untuk korban lain, ini masih tarik ulur, mau sampaikan ke kepolisian atau tidak. Yang jelas, hari ini sudah ada dua korban usia dewasa yang mau berikan kesaksian di Polda NTB. Untuk yang usia anak, tiga orang, itu belum, masih ditangani LPA (Kembaga Perlindungan Anak)," kata Joko.
Baca Juga:Ketua KPPS di Bima Dibacok Saat Pemungutan Suara, Ini Kata PJ Gubernur NTB
Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke jaksa peneliti dan berkasnya turut dilengkapi dengan keterangan ahli dari Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) dan hasil visum korban.
Penyidik juga telah menguraikan modus perbuatan pidana tersangka IWAS dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi psikologi korban.
Seperti diketahui IWAS alias I Wayan Agus Suartama telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tersangka telah ditahan dengan status tahanan rumah. Ia pun mendapat bantuan hukum dari KDD namun KDD tetap menunjukkan sikap objektivitas dengan membuka ruang kepada publik terkait kasus ini, termasuk menampung laporan dari masyarakat yang mengaku sebagai korban. (ANTARA)