Berawal Curhat, Agus Disabilitas di Mataram Ditetapkan Tersangka Kini Jadi Tahanan Rumah

Dimana, dalam proses penyelidikan tersebut ditemukan fakta-fakta dan bukti dan ditetapkan sebagai tersangka.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 03 Desember 2024 | 09:31 WIB
Berawal Curhat, Agus Disabilitas di Mataram Ditetapkan Tersangka Kini Jadi Tahanan Rumah
Ilustrasi pelecehan seksual di kampus dan universitas. (Dok. Pixabay/Suara.com/Kolase)

SuaraBali.id - Kepolisian daerah (Polda) NTB menetapkan I Wayan Agus Suartama (21) alias Agus Buntung sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual. Penetapan penyandang disabilitas ini sebagai tersangka berdasarkan proses yang sudah dilakukan.

Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan Polda NTB mendapatkan laporan dugaan kasus tersebut dan lanjutkan dengan proses penyelidikan.

Dimana, dalam proses penyelidikan tersebut ditemukan fakta-fakta dan bukti dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kronologisnya pertemuan (korban dan pelaku) tidak sengaja di Teras Udayana Mataram. Kenalan dan bercerita, korban mengungkapkan perasaan yang dilalui dan si pelaku mendengarkan jadilah pembicaraan dan ada perkataan yang membuat si korban ini kalau tidak diikuti keluar kata-kata "kalau tidak mengikuti, saya akan bongkar aib kamu"," katanya, Senin (2/12) siang.

Baca Juga:Masyarakat di Pesisir Lombok Diminta Mewaspadai Gelombang 2 Meter Dan Banjir Rob

Dikatakan Syarif, dari kronologi tersebut akhirnya terjadilah pelecehan seksual di salah satu homestay di Mataram. Dijelaskannya, saat menuju homestay korban yang membonceng pelaku dan pelaku yang mengarahkannnya.

"Kita tetapkan jadi tersangka. Jadi tahanan rumah. Tidak dilakukan penahanan karena kondisi tersangka Agus ini. Sarana kita di Polda ini belum memadai untuk disabilitas. Dia juga kooperatif dalam setiap proses pemeriksaan yang kita lakukan," ujarnya.

Dalam penetapan tersangka penyandang disabilitas ini dengan mengacu pada pasal 6 C Undang-udang 12 tahun 2022.

Penanganan kasus Agus kata Syarif sudah masuk ke kejaksaan. Dan saat ini masih menunggu kelengkapan dari kejaksaan.

"Tinggal menunggu kelengkapan dari jaksa. Kalau Jaksa oke, segera kita P21,” katanya.

Baca Juga:Wisatawan di Mataram Diimbau Jauhi Aktivitas di Bibir Pantai Karena Cuaca Ekstrem

Terkait dengan korban lain, sambung Syarif, pihaknya akan mendalaminya terlebih dahulu. Jika nantinya para korban lain melapor, kepolisian akan menindaklanjutinya.

“Tapi paling tidak sebagai petunjuk kita ada korban lain,” sebutnya.

Sementara itu, tersangka Agus membantah sudah melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswa.

Pasalnya, dengan kondisi fisiknya yang tidak sempurna maka akan sangat tidak mungkin melakukan pelecehan.

"Kaget dituduh memperkosa dua wanita. Sementara kondisi saya seperti ini bagaimana cara saya memperkosa wanita," katanya.

Kontributor Buniamin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini