SuaraBali.id - Proses penyidikan kasus dugaan penari erotis yang tampil di salah satu tempat hiburan malam wilayah Kota Mataram, yakni The Plaza Karaoke & Lounge Lombok akhirnya dihentikan.
Penghentian penyidikan kasus ini dilakukan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat hal ini karena tidak cukup bukti yang berkaitan dengan unsur tindak pidana pornografi.
"Iya, benar (penyidikan dihentikan)," kata Kombes Pol. Syarif.
Baca Juga:Pedagang Sayur Keliling di Lombok Dapat SIM Gratis
Menurutnya penyidik sudah mendengarkan pendapat ahli pidana yang menyatakan bahwa aksi penari di aula tempat hiburan malam itu tidak memenuhi unsur pidana pornografi
"Keterangan ahli, karena unsurnya belum terpenuhi. Unsur pornografinya," ujar dia.
Berdasarkan penyidikan, pihaknya hanya menemukan pelanggaran izin. Aksi penari erotis yang melanggar izin itu juga telah dibenarkan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram.
"Kalau soal izin ada pelanggaran di sana, sudah kami tanyakan ke pemkot, jadi ada pelanggaran izin," ucapnya.
Syarif memastikan pihaknya sudah meneruskan ke Pemkot Mataram, mengingat persoalan izin berkaitan dengan peraturan daerah.
Baca Juga:Jelang Debat Kedua, TGB Sholat Jumat Bersama Zulkieflimansyah, Lawan Kakaknya di Pilgub NTB
"Karena ini (izin) berkaitan dengan perda, penanganan lanjutan kami serahkan ke pemkot," kata dia.
- 1
- 2