Pemuda Disabilitas di Mataram Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korban 5 Mahasiswa

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pemuda penyandang disabilitas

Muhammad Yunus
Senin, 02 Desember 2024 | 09:37 WIB
Pemuda Disabilitas di Mataram Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korban 5 Mahasiswa
Pendamping korban Andre Saputra dan Ade Latifa Fitri [Suara.com/Buniamin]

SuaraBali.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pemuda penyandang disabilitas berinisial A (21) di Mataram, Nusa Tenggara Barat, masih dalam proses penyelidikan.

Berdasarkan laporan terbaru, korban dugaan pelecehan ini diduga lebih dari lima orang. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, seorang mahasiswi, melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) NTB.

Pendamping korban, Andre Saputra, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah kronologi kejadian. Beberapa di antaranya terjadi pada 28 September 2024 dan 1 Oktober 2024, dengan dua perempuan sebagai korban.

"Beberapa kejadian terjadi di pagi dan malam hari. Sebagian korban saling mengenal satu sama lain. Korban terakhir yang melapor saat ini telah teridentifikasi sebanyak enam orang," ujar Andre pada Minggu (1/12).

Baca Juga:Penyidikan Kasus Penari Erotis di Mataram Dihentikan, Polisi Ungkap Alasannya

Namun, dari enam korban yang teridentifikasi, baru satu orang yang berani melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. "Korban yang mengalami kejadian pada 28 September masih belum berani memberikan keterangan," tambah Andre.

Modus Manipulasi Psikologis

Andre mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus manipulasi psikologis untuk mendekati korban. Semua korban adalah mahasiswa yang dijadikan sasaran dengan cara serupa.

"Pelaku mendekati korban yang sedang duduk sendirian di Taman Udayana, Mataram. Dengan kata-kata yang manipulatif, pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban," jelasnya.

Pelaku meyakinkan korban bahwa mereka menghadapi masalah yang sulit diselesaikan sendiri. "Pelaku membuat korban merasa seolah-olah tidak memiliki pilihan lain, hingga akhirnya mengikuti keinginan pelaku," katanya.

Baca Juga:Masyarakat di Pesisir Lombok Diminta Mewaspadai Gelombang 2 Meter Dan Banjir Rob

Lebih lanjut, Andre menjelaskan bahwa setelah pertemuan di Taman Udayana, pelaku mengajak korban ke area lain di sekitar taman tersebut. Di lokasi tersebut, korban melihat tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku. Korban kemudian diajak ke sebuah homestay dengan dalih untuk "mensucikan diri" dari masalah masa lalu.

"Pelaku mengatakan bahwa korban harus mandi bersih di homestay tersebut untuk menghilangkan masalahnya. Jika tidak, pelaku mengancam akan memberitahu orang tua korban," ujarnya.

Ancaman dan Intimidasi

Meski sempat melawan, korban akhirnya menyerah karena ancaman yang melibatkan nama orang tua mereka.

"Ancaman ini membuat korban merasa lemah dan akhirnya mengikuti keinginan pelaku," ungkap Andre.

Akibat manipulasi tersebut, korban mengalami tindakan pelecehan seksual.

"Mungkin sulit diterima secara logis, tetapi kekerasan seksual tidak selalu melibatkan kekerasan fisik. Manipulasi, ancaman, dan intimidasi juga bisa melemahkan korban," tambahnya.

Laporan ke Polda NTB

Korban sempat ragu untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, dorongan dari teman-teman korban dan keberanian pelaku yang muncul di media sosial mendorong korban untuk melapor.

"Korban akhirnya melapor setelah pelaku tampil di media sosial dan memberikan klarifikasi. Keberanian pelaku ini justru memotivasi korban untuk mengambil langkah hukum," jelas Andre.

Pendamping lainnya, Ade Latifa Fitri, menambahkan bahwa beberapa korban belum berani melapor karena khawatir tidak akan dipercaya. "Sebagian korban menyalahkan diri sendiri dan merasa takut tidak ada yang mempercayai mereka," ujarnya.

Pelaku Penyandang Disabilitas

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diketahui merupakan penyandang disabilitas fisik, yakni tidak memiliki kedua tangan. Namun, kondisi tersebut tidak menghalangi pelaku untuk melakukan pelecehan seksual.

"Pelaku menggunakan kedua kakinya untuk membuka pakaian korban, termasuk celana legging dan celana dalam. Pelaku juga menggunakan kaki untuk membuka kedua kaki korban," ungkap Andre.

Dalam kesehariannya, pelaku juga menggunakan kakinya untuk berbagai aktivitas, seperti menutup pintu, makan, menandatangani dokumen, dan mengendarai sepeda motor khusus.

Barang Bukti

Polda NTB telah menerima laporan dari korban berinisial M pada 7 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WITA. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka lecet pada kelamin korban akibat benda tumpul, meskipun tidak ditemukan luka robek.

Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan yaitu 1 buah jilbab warna abu, 2 buah baju hem lengan panjang warna ungu, satu buah rok warna hitam, satu buah celana leging warna hitam, satu buah baju dalam warna ungu, satu buah bra warna pink, satu buah celana dalam warna merah motif lingkaran kecil, satu lembar uang pecahan Rp50.000, satu lembar sprei warna merah motif bunga mawar.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan tahanan rumah. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta yang ada.

Kontributor Buniamin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini