UMK Mataram Berpotensi Naik di Atas 6,5 Persen, Disnaker : Tapi Kondisi Tentunya Berbeda-beda

Sejauh ini menurut Rudi, ia belum bisa memastikan besaran kenaikan UMK Mataram 2025

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 04 Desember 2024 | 08:33 WIB
UMK Mataram Berpotensi Naik di Atas 6,5 Persen, Disnaker : Tapi Kondisi Tentunya Berbeda-beda
Ilustrasi UMK naik. [Ist]

SuaraBali.id - Besaran upah minimum kota (UMK) Mataram 2025 berpotensi naik di atas 6,5 persen. Menurut Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang menyebutkan UMK harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP).

"Artinya, jika UMP naik 6,5 persen tahun 2025, maka UMK harus ditetapkan lebih di atas kenaikan UMP tersebut," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Rudi Suryawan, Rabu (4/12/2024).

Hal ini juga dikatakan setelah pemerintah pusat menyepakati kenaikan UMP Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sejauh ini menurut Rudi, ia belum bisa memastikan besaran kenaikan UMK Mataram 2025, sebab pihaknya masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan resmi dari pemerintah.

Baca Juga:TGB Nyoblos di Tempat Yang Sama Dengan Zulkieflimansyah : Semua Sudah Ditakdirkan

Kondisi serupa juga terjadi di semua daerah secara nasional yakni menunggu petunjuk lengkap perhitungan kenaikan upah pekerja termasuk untuk pembahasan UMP.

Selain itu Disnaker juga harus tunggu pembahasan dan penetapan UMP.

"Yang pasti, UMK kami tetapkan setelah penetapan UMP sebab besaran kenaikan UMK mengacu pada UMP yang harus lebih tinggi," katanya lagi.

Rudi mengatakan, kenaikan UMP 6,5 persen menjadi acuan untuk pembahasan UMK, tetapi kondisi daerah tentunya berbeda-beda dan tidak bisa dipukul rata.

Untuk itu, Kementerian Tenaga Kerja (Kemennaker) RI akan mengeluarkan surat edaran dan panduan lainnya terkait perhitungan kenaikan UMK 2025.

Baca Juga:Penyidikan Kasus Penari Erotis di Mataram Dihentikan, Polisi Ungkap Alasannya

"Kondisi setiap daerah beda-beda, jadi kami tunggu surat edaran untuk melihat faktor apa saja yang akan menentukan kenaikan upah," katanya.

Diketahui, UMK Kota Mataram 2024 ditetapkan sebesar Rp2.685.000, atau naik Rp86.921 atau 3,3 persen dibandingkan UMK 2023 sebesar Rp2.598.079.

Sedangkan, UMP NTB 2024 yang ditetapkan sebesar Rp2.444.067. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini