SuaraBali.id - Beberapa titik lokasi tambang galian C ilegal dipasangi garis polisi oleh Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Lokasi tambang ilegal dipasangi garis polisi ada di wilayah Kecamatan Aikmel, Labuhan Haji dan Wanasaba," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra di Lombok Timur, Kamis (31/10/2024).
Polres Lombok Tengah dan dinas terkait juga melakukan pemasangan plang imbauan agar penambangan mengacu pada ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan undang-undang
"Pemasangan garis polisi di tambang ilegal dan plang imbauan, sebagai peringatan bagi para penambang ilegal," katanya.
Baca Juga:Berbahaya, Tambang Emas Ilegal di Sekotong Gunakan Jinshan, Setara Sianida Dan Merkuri
Menurutnya, pemasangan garis polisi ini juga dilakukan bersama anggota dan dinas terkait, sebagaimana perintah pimpinan atau Kapolres Lombok Timur agar penambangan dilakukan sesuai SOP yang ada.
"Para pemilik tambang sebagian besar bermasalah dengan perizinan, kalau yang memiliki izin penambangan tetap berlanjut," katanya.
Ia mengatakan sebelum ada izin, aktivitas penambangan galian C ini terpasang dihentikan dan diharapkan para pemilik tambang untuk membuat izin sesuai dengan aturan.
"Penertiban tambang ilegal ini ada 10 titik yang menjadi sasaran," katanya.
Bila imbauan ini tak diindahkan maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan memprosesnya sesuai hukum.
Baca Juga:WNA Tiongkok Terlibat Tambang Emas Ilegal di Lombok, Penyidik Minta Data
"Melakukan penambangan harus sesuai regulasi dan SOP yang ada," katanya. (ANTARA)