7 dari 15 WNA China yang Terlibat Tambang Ilegal di NTB Sudah Pergi dari Indonesia

Iqbal menyampaikan hal tersebut berdasarkan hasil pengamatan data perlintasan keimigrasian

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:51 WIB
7 dari 15 WNA China yang Terlibat Tambang Ilegal di NTB Sudah Pergi dari Indonesia
Lokasi tambang emas ilegal yang diduga dikelola WNA China di kawasan IUP PT Indotan di wilayah Sekotong, Lombok Barat, NTB, Jumat (4/10/2024). (Istimewa/ANTARA)

SuaraBali.id - Tujuh dari 15 orang warga negara asing asal China yang diduga terlibat aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Sekotong terdeteksi sudah meninggalkan Indonesia.

Hal ini dikatakan oleh Pejabat Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat. Menurutnya mereka pergi dari Indonesia pasca kejadian.  

"Tujuh orang (WNA China) sudah meninggalkan Indonesia, pascakejadian (pembakaran kamp tambang emas ilegal di Sekotong)," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Mataram Iqbal Rifai, Selasa (22/10/2024).

Iqbal menyampaikan hal tersebut berdasarkan hasil pengamatan data perlintasan keimigrasian. Oleh karena itu, untuk delapan orang WNA China lainnya dipastikan masih berada di Indonesia.

Baca Juga:Mahasiswa di NTB Merasa Aksinya Disabotase Karena Tak Ada Mobil Komando

"Untuk delapan orang lainnya (WNA China), saya tidak menyatakan di Lombok, tetapi belum keluar dari wilayah Indonesia. Ini berdasarkan data perlintasan keimigrasian," ujarnya.

Pihaknya memastikan akan selalu pemantauan terhadap pergerakan WNA China yang masih diketahui berada di Indonesia tersebut.

Hal ini sesuai komitmen tugas dan fungsi Inteldakim Kantor Imigrasi Mataram dalam pemantauan dan pengawasan orang asing, khususnya yang berada di Pulau Lombok.

"Nanti kami update lagi kalau memang ada perkembangan," ucap dia.

Saat ini pihaknya sudah mengetahui identitas 15 orang WNA China yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Sekotong.

Baca Juga:Mahasiswa Akan Patungan Demi Perbaiki Gerbang DPRD NTB yang Rusak Karena Demo

"Lima belas (WNA) itu yang terdata dan terdata sebagai investor, bukan pekerja tambang. Di data kami ya, di sistem kami," katanya.

Adapun data tersebut sudah diberikankepada aparat penegak hukum yang melakukan penyelidikan lapangan terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Sekotong.

Data tidak hanya diberikan kepada Polres Lombok Barat, melainkan turut menyerahkan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Iqbal memastikan pemberian data kepada komisi antirasuah tersebut berdasarkan adanya permintaan.

"WNA yang kami berikan data itu, yang berada di wilayah Sekotong. Mereka (15 WNA China) pemegang KITAS (kartu izin tinggal terbatas) investor dan tidak terdaftar sebagai tenaga kerja. Keberadaan mereka di Sekotong belum tentu juga di wilayah tambang yang kemarin sempat bermasalah," ujar dia.

Atas adanya permasalahan tambang ini, Iqbal turut memastikan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak sponsor maupun 15 WNA asal China tersebut. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak