6 Mahasiswa Tersangka Perusakan Gerbang DPRD NTB Bisa Ditahan Bila Ini yang Terjadi

Ia menyampaikan bahwa sekitar pukul 14.00 Wita, usai ishoma, dua dari enam orang tersangka hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 18 Oktober 2024 | 22:30 WIB
6 Mahasiswa Tersangka Perusakan Gerbang DPRD NTB Bisa Ditahan Bila Ini yang Terjadi
Mahasiswa saat menggelar aksi di DPRD NTB menuntut agar laporan dicabut, Rabu (16/10) siang.

SuaraBali.id - Enam orang mahasiswa yan jadi tersangka kasus dugaan perusakan gerbang Kantor DPRD NTB saat unjuk rasa menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada pada 23 Agustus 2024 tidak ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, Jumat (18/10/2024) menyampaikan bahwa langkah tersebut mempertimbangkan sikap kooperatif para tersangka.

"Karena sejauh ini para tersangka bersikap kooperatif, jadi untuk sementara ini kami memilih untuk tidak melakukan penahanan," kata Syarif.

Namun bila dalam proses selanjutnya mereka mengubah sikap, yakni tidak kooperatif dengan kasus ini, maka Syarif memastikan penyidik akan melakukan penahanan.

Baca Juga:Kekeringan di NTB Meluas, Kota Praya Kini Terdampak

Pihak berwenang bisa melakukan penahanan dengan merujuk pada ancaman pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara dari penerapan sangkaan Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Ia menyampaikan bahwa sekitar pukul 14.00 Wita, usai ishoma, dua dari enam orang tersangka hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

"Jadi, enam tersangka hadir hari ini sesuai surat panggilan yang dilayangkan penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, empat dari enam tersangka memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan empat orang tersangka mulai berjalan sekitar pukul 09.00 dan berakhir pukul 12.00 Wita.

Dalam pemeriksaan tersebut, para mahasiswa turut mendapatkan pendampingan dari Biro Hukum Universitas Mataram, Yan Mangandar.

Baca Juga:Operasi Zebra Rinjani, Polisi Sasar Pengendara Dengan Ciri-ciri Ini Untuk Dirazia

Empat orang tersangka yang hadir pertama berasal dari mahasiswa Universitas Mataram dan Institut Studi Islam Sunan Doe di Kabupaten Lombok Timur.

Yan memastikan pemeriksaan para tersangka ini merujuk pada sangkaan Pasal 170 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Enam orang mahasiswa yang menjadi tersangka dalam kasus ini berinisial HF, MA, MAG, DI, KS, dan RR.

Polda NTB menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka sesuai dengan penerbitan surat Nomor: S.Tap/152-157/RES.1.10/2024/Ditreskrimum. Penanganan kasus ini berdasarkan adanya laporan dari pihak DPRD NTB. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak