Bukan Miskomunikasi, Desa Adat Berawa Kecam Kembang Api FINNS Beach Club Saat Ritual Agama

Hal ini pun membuat Pemprov Bali geram dan memanggil pihak kelab pantai. Begitu pula pihak desa adat yang tidak terima ketika dianggap kurang komunikasi.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 18 Oktober 2024 | 22:21 WIB
Bukan Miskomunikasi, Desa Adat Berawa Kecam Kembang Api FINNS Beach Club Saat Ritual Agama
Satpol PP Bali ketika meminta keterangan pihak Desa Adat Berawa soal atraksi kembang api FINNS Beach Club di tengah ritual Hindu, Denpasar, Bali, Jumat (18/10/2024). [ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari]

SuaraBali.id - Atraksi kembang api di FINSS Beach Club yang diadakan saat berlangsung ritual Hindu di area pantai menjadi polemik.

Wakil Bendesa Adat Berawa Wayan Kumara mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta FINNS Beach Club menunda atraksi kembang api. Ia pun menegaskan bahwa miskomunikasi tidaklah benar.

"Kalau miskomunikasi, itu enggak benar karena pada saat terjadinya upacara di sana yang diisi sulinggih (orang suci) sebelum kembang api meluncur ada komunikasi untuk menunda," kata dia usai dimintai keterangan oleh Satpol PP Bali di Denpasar, Jumat (18/10/2024).

Namun demikian menurutnya permintaan itu tak dihiraukan.

Baca Juga:Lonjakan Jumlah Penumpang di Bandara Ngurah Rai Meningkat Signifikan

"Sudah jadwal katanya kembang api jam sekian, jadi ini bukan masalah komunikasi," katanya.

Seperti diketahui belum lama ini beredar video ketika umat Hindu sedang ritual ngelanus di Pantai Berawa dikagetkan dengan dentuman atraksi kembang api milik FINNS Beach Club di area upacara

Hal ini pun membuat Pemprov Bali geram dan memanggil pihak kelab pantai. Begitu pula pihak desa adat yang tidak terima ketika dianggap kurang komunikasi.

"Untuk menunda kembang api sebentar harusnya bisa-bisa saja, posisinya ini acara adat harusnya dihormati dengan menyetop sementara, cuma 30 menit," ujar Kumara.

Desa Adat Berawa bukan hanya kecewa soal atraksi kembang api yang tak dapat ditunda. Karena mereka juga membeberkan bahwa atraksi itu berlangsung di area pantai milik publik, bukan lingkup FINNS.

Baca Juga:Selama Dua Tahun, Sindikat Kartu SIM Ilegal di Bali Mampu Gaji Karyawan Minimal Rp 5 Juta

Sedangkan berdasarkan paruman adat pada bulan Mei 2024 sudah disepakati kelab pantai hanya boleh menggelar atraksi kembang api di pantai dua kali seminggu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini