Dituntut Bebas Pada Perkara Landak Jawa, Nyoman Sukena Disambut Sekotak Kue dari Istri

Senyum lebar menghiasi wajah Sukena sembari dia bersalaman dengan jaksa, majelis hakim, dan penasehat hukumnya.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 13 September 2024 | 18:59 WIB
Dituntut Bebas Pada Perkara Landak Jawa, Nyoman Sukena Disambut Sekotak Kue dari Istri
Terdakwa kasus Landak Jawa, I Nyoman Sukena usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (13/9/2024) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - I Nyoman Sukena (39), seorang peternak di Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung tidak pernah menyangka jika perbuatannya memelihara empat ekor Landak Jawa (Hystrix Javanica) akan membawanya ke sebuah pengalaman hidup yang tak pernah dibayangkannya sebelumnya.

Semua berawal saat petugas Kepolisian Daerah (Polda) Bali datang ke rumahnya yang ada di Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Senin (4/3/2024) lalu. Mereka hendak mengecek sertifikat izin pemeliharaan Burung Jalak milik kakak Sukena.

Tetapi, petugas justru menemukan empat ekor Landak Jawa yang merupakan satwa dilindungi menjadi peliharaan Sukena di rumahnya. 

Sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE), satwa Landak Jawa adalah satwa dilindungi yang pemeliharaannya memerlukan sertifikat izin. Tapi saat dimintai sertifikat izinnya, Sukena mengaku tidak memilikinya.

Baca Juga:Kasus Nyoman Sukena Dan Landak Jawa Viral, Pemprov Bali Akan Panggil Kepala BKSDA

Kasus tersebut lalu berlanjut ke tahap penyidikan hingga Sukena akhirnya ditahan sejak Senin (12/8/2024) lalu.

Sukena mengikuti proses persidangan dengan status terdakwa. Dalam kesaksiannya, dia dengan jelas mengutarakan niatnya hanya untuk merawat landak-landak tersebut. Meski tanpa izin, dia menceritakan bagaimana dirinya memberi pakan dan menganggap landak tersebut seperti keluarganya di hadapan hakim dan jaksa.

Hingga akhirnya tangisnya pecah saat jaksa mendakwa Sukena hukuman penjara lima tahun pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (5/9/2024) lalu. Tangis histerisnya sampai membuat kedua tangannya yang saat itu diborgol tak mampu memeluk istrinya yang sudah menunggu di luar ruang sidang.

Namun, hanya delapan hari berselang, keadaan berbalik bagi Sukena. Jaksa menarik dakwaan sebelumnya dan menuntut Sukena agar dibebaskan pada persidangan yang digelar pada Jumat (13/9/2024).

Senyum lebar menghiasi wajah Sukena sembari dia bersalaman dengan jaksa, majelis hakim, dan penasehat hukumnya. 

Baca Juga:PJ Gubernur Bali Ikuti Pemberitaan Landak Jawa Nyoman Sukena : Kami Prihatin

“Rasanya bersyukur kepada Tuhan. Berterima kasih kepada masyarakat, kepada jaksa, kepada majelis hakim semuanya dan pengacara yang membantu melancarkan persidangan ini,” ujar Sukena saat ditemui awak media usai sidang.

Tidak lupa, Sukena juga menghampiri istrinya, Ni Made Laksmi yang setia menunggu suaminya setiap proses persidangan. Laksmi yang sampai tidak bekerja untuk mengurus anaknya saat Sukena terseret kasus juga nampak membawa sekotak kue untuk merayakan tuntutan bebas yang disampaikan tepat pada hari ulang tahun suaminya itu.

Meski sempat ragu kala dikelilingi awak media, tapi Laksmi memeluk Sukena dengan hangat mensyukuri hasil sidang yang mereka dapati hari ini.

“Nanti, nggih (iya),” ucap Laksmi singkat saat ditanyai tanggapan soal tuntutan bebas suaminya.

Di sisi lain, Jaksa menjelaskan sejumlah dasar yang meringankan tuntutan Sukena hingga akhirnya dituntut bebas. Terutama adalah karena Sukena dianggap kurang paham jika harus memiliki izin untuk memelihara landak tersebut dan murni berniat memelihara dengan baik tanpa ada niat mengkomersilkan landak tersebut.

“Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa tidak ada niat mengkomersialkan hewan landak tersebut. Terdakwa bukan merupakan residivis, dan terdakwa kurang paham adanya aturan landak termasuk satwa dilindungi  erdakwa sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan,” ujar Jaksa Penuntut Umum, I Gede Gatot Hariawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini