PJ Gubernur Bali Ikuti Pemberitaan Landak Jawa Nyoman Sukena : Kami Prihatin

Berdasarkan fakta persidangan, diketahui bahwa landak tersebut merupakan milik mertua Sukena.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 10 September 2024 | 16:31 WIB
PJ Gubernur Bali Ikuti Pemberitaan Landak Jawa Nyoman Sukena : Kami Prihatin
Apa Itu Landak Jawa (Unsplash)

SuaraBali.id - Kasus seorang warga Bali yang ditahan dan diseret ke pengadilan karena memelihara hewan dilindungi, landak jawa (hystrix javanica) turut menjadi perhatian Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.

“Ini persoalan hukum. Kami tentu prihatin persoalan itu terjadi,” kata Mahendra Jaya saat meninjau atlet Bali bertanding di PON XXI, Banda Aceh, Selasa (10/9/2024).

Kasus yang viral di media sosial ini telah menjadi pemberitaan media nasional. Kendati demikian, ia belum memberi kepastian apakah akan memberikan bantuan hukum kepada warga yang bernama Nyoman Sukena itu.

“Saya mengikuti proses itu. Kami lihat dulu,” ucapnya.

Baca Juga:Sempat Ditolak Warga, Kini TPS3R Desa Keliki Bisa Hasilkan 1 Ton Pupuk Dalan Sebulan

Seperti diketahui, seorang warga dari Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali, Nyoman Sukena ditangkap Polda Bali pada 4 Maret 2024 atas laporan masyarakat soal tindakannya memelihara landak Jawa, satwa yang statusnya dilindungi.

Sukena yang bekerja sebagai peternak ayam itu didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, diketahui bahwa landak tersebut merupakan milik mertua Sukena. Landak itu diamankan keluarganya karena merusak tanaman.

Ia bahkan tidak mengetahui jika landak yang dipelihara dan dirawat selama hampir lima tahun itu merupakan satwa dilindungi.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa pihaknya meminta kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera meminta penangguhan penahanan terhadap Sukena.

Baca Juga:Breaking News! Gempa Darat 4,9 M Guncang Bali Sabtu Pagi

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra juga mengatakan penyampaian permohonan penangguhan penahanan tersangka Nyoman Sukena sudah dilakukan pada Senin (9/9).

Ada pun saat ini Nyoman Sukena masih ditahan di Lapas Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini