Ini Keterangan Polda Bali Saat Mendapati Nyoman Sukena Pelihara Landak Jawa di Rumah

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan dan mendapati di rumah Nyoman Sukena memang benar memelihara.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 12 September 2024 | 21:12 WIB
Ini Keterangan Polda Bali Saat Mendapati Nyoman Sukena Pelihara Landak Jawa di Rumah
I Nyoman Sukena (38) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. (ANTARA/Rolandus Nampu)

SuaraBali.id - Kasus kepemilikan Landak Jawa yang menyeret terdakwa Nyoman Sukena menimbulkan polemik di persidangan. Dengan bergulirnya kasus ini, Polda Bali akhirnya angkat bicara dan menyebutkan bahwa saat ditangkap, Nyoman Sukena tidak memiliki izin memelihara landak jawa sebagai satwa yang dilindungi Undang-undang.

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan bahwa penangkapan I Nyoman Sukena sudah sesuai prosedur. Saat ditangkap asal Bongkasa, Abiansemal, Badung itu, tidak memiliki izin untuk memelihara Landak Jawa.

"Tidak ada izin memelihara landak jawa," ungkapnya, pada Kamis 12 September 2024 sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suarabali.id.

Diceritakannya bahwa saat itu penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bali awalnya menerima informasi terkait I Nyoman Sukena memelihara satwa liar di rumahnya.

Baca Juga:9 Anggota Polda Bali Dipecat Karena Kasus Narkoba Sampai Pelecehan Seksual

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan dan mendapati di rumah Nyoman Sukena memang benar memelihara landak jawa.

"Jadi, bahwa benar Nyoman Sukena memang memiliki dan memelihara Landak Jawa tanpa izin yang sah. Proses hukum saat ini sudah memasuki tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti pada 12 Agustus 2024 lalu," terang Kombes Jansen.

Menurut Polda Bali selama proses hukum, Nyoman Sukena tidak ditahan. Namun setelah kasus diserahkan kepada jaksa, kepolisian tidak memiliki wewenang lebih lanjut terkait kepastian hukum.

"Sesuai UU, memelihara atau memiliki satwa yang dilindungi tanpa izin dapat dikenakan pidana," tegas Jansen.

Disebutkanya, Landak Jawa adalah satwa yang dilindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diperbolehkan merawat satwa tersebut hanya jika memiliki izin dari instansi terkait, dalam hal ini BKSDA Bali.

Baca Juga:PJ Gubernur Bali Ikuti Pemberitaan Landak Jawa Nyoman Sukena : Kami Prihatin

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memeriksa status hukum satwa yang ditemukan melalui media atau sumber informasi yang ada.

"Kami berharap masyarakat tidak lagi mengabaikan aturan ini dan selalu memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak