Kasus Nyoman Sukena Dan Landak Jawa Viral, Pemprov Bali Akan Panggil Kepala BKSDA

Hal tersebut berhubungan dengan kasus Sukena yang memelihara hewan endemik yakni Landak Jawa.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 11 September 2024 | 11:48 WIB
Kasus Nyoman Sukena Dan Landak Jawa Viral, Pemprov Bali Akan Panggil Kepala BKSDA
I Nyoman Sukena (38) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. (ANTARA/Rolandus Nampu)

SuaraBali.id - Akibat viralnya kasus seorang warga Bali, Nyoman Sukena yang diadili karena memelihara Landak Jawa, Pemerintah Provinsi Bali berencana untuk memanggil Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Ratna Hendratmoko.

Namun, pemanggilan tersebut hanya bertujuan untuk meminta BKSDA melakukan sosialisasi terhadap hewan-hewan yang tidak dapat dipelihara tanpa izin. Hal tersebut berhubungan dengan kasus Sukena yang memelihara hewan endemik yakni Landak Jawa.

“Iya berangkat dari kasus ini, nanti kami akan undang BKSDA supaya sosialisasi ke masyarakat,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat ditemui di kantornya, Rabu (11/9/2024).

“Binatang apa yang termasuk di lindungi yang tidak boleh dipelihara termasuk juga yang dilindungi dan boleh dipelihara tapi dengan izin,” imbuh dia.

Baca Juga:Berpetualang ke Air Terjun Tertinggi di Bali: Pesona Menakjubkan Sekumpul Waterfall

Indra juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus yang menimpa Sukena. Namun, dia menyerahkan semua keputusan dari kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Iya kalau prihatin iya pasti. Cuman masalahnya apakah karena dia tidak tahu atau sengaja (memelihara) makannya proses hukum berjalan dulu nanti kan terungkap kan hanya pengadilan yang bisa memastikan,” tuturnya.

Dia menjelaskan pemanggilan BKSDA tidak bertujuan agar Pemprov Bali mengintervensi proses hukum yang ada. Dia menegaskan menghormati proses hukum yang ada dan tidak ada niatan mengintervensi.

“Kita tidak ingin intervensi dulu terhadap proses hukum yang berlangsung dan BKSDA partner kami juga kita segera (undang). Tapi jangan juga ada kesan Pemprov Bali masuk ke proses hukum yang berjalan kita harus hormati.

Nyoman Sukena yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terancam dikenakan hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta akibat perbuatannya. Dakwaan itu membuatnya histeris usai persidangan dan membuat kasusnya menjadi perhatian.

Baca Juga:Akibat Terlalu Art, Dagangan Mainan Pun Mendadak Dibuat Gamelan Oleh Pemuda Ini

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak